HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang Terbentuk

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Upaya dan kerja keras yang dilakukan PC.FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan impiannya te...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Upaya dan kerja keras yang dilakukan PC.FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan impiannya terbentuknya Dewan Pengupahan didaerah itu ternyata dapat terealisasi. Bahkan Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut merupakan satu satunya Dewan Pengupahan yang telah ada di Provinsi Aceh.

Drh Yusbar dan Drs Supriyanto
 “Ini merupakan suatu kemenangan bagi buruh di Kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia ini. Kita layak dan bahkan wajib untuk bersyukur kepada Allah,” tegas Ketua PC FSP.PP-SPSI setempat, Tedi Irawan, SH, Jumat (22/12/2017).

Terbentunya Dewan Pengupahan Kabuupaten Aceh Tamiang dimaksud dapat dibuktikan setelah adanya penandatanganan SK oleh  Bupati Hamdan Sati, ST dengan nomor 1126 tahun 2017 tertanggal 30 Oktober 2017 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang periode tahun 2017-2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Aceh Tamiang, Drh Yusbar didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan (HI dan Jamsostek), Drs Supriyanto membenarkan adanya telah dilakukan pengesahan SK Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Tujuan dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten ini untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta penerapan sistem pengupahan Kabupaten,” Jelas Yusbar dikantornya, Jumat (22/12/2017) saat dikonfirmasi Lentera24.

Yusbar mengatakan dan mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat dan terdaftar sebagai pengurus Dewan Pengupahan untuk bekerja serta secara maksimal. “Karena dalam menjalankan tugasnya itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang harus bertanggung jawab kepada Bupati,” imbuh Yusbar.

Lanjutnya lagi, dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 107 tahun 2014 tentang Dewan Pengupahan.

Disamping itu, Ketua Sereikat buruh Sarbumusi Kabupaten Aceh Tamiang, Kamal Rujaman , SE menyebutkan, tugas Dewan Pengupahan Kabupaten ini sangat berperan dalam hal kenaikan UMK bagi buruh. Dia mengungkapkan kenaikan UMK tersebut juga berkenaan dengan kenaikan inflasi. [] L24-002