Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Upaya dan kerja keras yang dilakukan PC.FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan impiannya te...
Lentera24.com |
ACEH TAMIANG – Upaya dan kerja keras yang dilakukan PC.FSP.PP-SPSI Kabupaten
Aceh Tamiang dalam mewujudkan impiannya terbentuknya Dewan Pengupahan didaerah
itu ternyata dapat terealisasi. Bahkan Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut
merupakan satu satunya Dewan Pengupahan yang telah ada di Provinsi Aceh.
“Ini merupakan
suatu kemenangan bagi buruh di Kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia ini. Kita layak
dan bahkan wajib untuk bersyukur kepada Allah,” tegas Ketua PC FSP.PP-SPSI
setempat, Tedi Irawan, SH, Jumat (22/12/2017).
Terbentunya Dewan
Pengupahan Kabuupaten Aceh Tamiang dimaksud dapat dibuktikan setelah adanya
penandatanganan SK oleh Bupati Hamdan
Sati, ST dengan nomor 1126 tahun 2017 tertanggal 30 Oktober 2017 tentang
pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang periode tahun 2017-2020.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Aceh Tamiang, Drh Yusbar didampingi Kabid
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan (HI dan Jamsostek), Drs
Supriyanto membenarkan adanya telah dilakukan pengesahan SK Dewan Pengupahan
Kabupaten.
“Tujuan
dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten ini untuk dapat memberikan saran dan
pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta penerapan sistem pengupahan
Kabupaten,” Jelas Yusbar dikantornya, Jumat (22/12/2017) saat dikonfirmasi
Lentera24.
Yusbar
mengatakan dan mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat dan terdaftar
sebagai pengurus Dewan Pengupahan untuk bekerja serta secara maksimal. “Karena
dalam menjalankan tugasnya itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang harus
bertanggung jawab kepada Bupati,” imbuh Yusbar.
Lanjutnya lagi,
dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut sudah sesuai
dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 107 tahun 2014 tentang Dewan
Pengupahan.
Disamping itu, Ketua
Sereikat buruh Sarbumusi Kabupaten Aceh Tamiang, Kamal Rujaman , SE menyebutkan,
tugas Dewan Pengupahan Kabupaten ini sangat berperan dalam hal kenaikan UMK
bagi buruh. Dia mengungkapkan kenaikan UMK tersebut juga berkenaan dengan
kenaikan inflasi. [] L24-002
