Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Tiga anggota DPRK Aceh Tamiang tidak dizinkan memasuki ruang utama persidangan untuk mengikuti sidang pari...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Tiga anggota DPRK Aceh Tamiang tidak dizinkan memasuki ruang utama persidangan untuk mengikuti sidang paripurna istimewa penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn dan H. T.Insyafuddin, ST.
Ketiga anggota DPRK Aceh Tamiang yang tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan dimaksud disebabkan keterlambatan hadir dimaksud yakni Suherman, Miswanto dan Mawardi Nur.
Kepada Lentera24, mengaku lambatnya kehadirannya tersebut karena domisilinya jauh.
"Maklumlah, rumah saya kan jauh," ujar Muswanto.
Anehnya meskipun menyadari tempat tinggalnya jauh didesa, namun ketiga anggota Dewan tersebut tidak mempersiapan diri untuk bisa hadir ke kantor DPRK lebih awal. [] L24-002
Ketiga anggota DPRK Aceh Tamiang yang tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan dimaksud disebabkan keterlambatan hadir dimaksud yakni Suherman, Miswanto dan Mawardi Nur.
Kepada Lentera24, mengaku lambatnya kehadirannya tersebut karena domisilinya jauh.
"Maklumlah, rumah saya kan jauh," ujar Muswanto.
Anehnya meskipun menyadari tempat tinggalnya jauh didesa, namun ketiga anggota Dewan tersebut tidak mempersiapan diri untuk bisa hadir ke kantor DPRK lebih awal. [] L24-002
