Foto : Ilustrasi/halomalang.com suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kasus perceraian yang terjadi dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS...
![]() |
Foto : Ilustrasi/halomalang.com |
Sebagai upaya menekan jumlah angka kasus perceraian bagi PNS, dimulai tahun 2016 mendatang, Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang membuka klinik kepegawaian yang bangunannya sedang dalam tahap proses pengerjaan.
Pada tahun 2015 ini, kasus perceraian yang terjadi dikalangan PNS Yang bertugas dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang mencapai angka 28 kasus, yakni 18 kasus sudah dinyatakan resmi caerai dan 8 kasus lainnya masih dalam tahap proses berjalan, sedangkan yang 2 kasus lagi proses perceraiannya dihentikan karena pihak BKPP setempat berhasil mendamaikan dan menyatukan 2 pasangan suami istri (pasutri) kedalam kehidupan rumah tangga yang rukun dan damai seperti semula.dinyatakan
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsuri, SE melalui Kasi Kesejahteraan dan Informasi, Nur Aulia Angkat, MH membenarkan terjadinya pelonjakan angka perceraian bagi PNS di Aceh Tamiang pada tahun 2015.
“Benar sekali, memang ditahun ini angka perceraian yang dialami PNS sangat tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat tingginya angka perceraian dimaksud, BKPP pada tahun 2016 akan membuka klinik kepegawaian.
Dan bangunannya masih dalam tahap dikerjakan dihalaman depan sebelah kanan kantor BKPP ini”, ujar Nur Aulia Angkat dikonfirmasi beritalima, Kamis (13/12) diruang kerjanya.
Nur Aulia Angkat, MH yang akrab disapa Buyung itu secara rinci menjelaskan kasus perceraian tersebut didominasi oleh PNS pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Dinas Pendidikan (Disdik) yang kebanyakan dari kalangan tenaga pendidik (guru) dan dari SKPK Dinas Kesehatan masuk dalam urutn kedua.
Dikatakan Buyung, 18 kasus perceraian PNS tahun 2015 yang telah selesai tersebut yakni 9 kasus di Dinas Pendidikan, 4 kasus di Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) 1 kasus, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU 1 kasus, DPPKA 1 kasus, Setdakab 1 kasus, KP2KS 1 kasus dan Dinas PU 1 kasus kasus.
Sedangkan 8 kasus perceraian yang masih dalam tahap proses kata Buyung adalah, PNS di Disdik (guru) sebanyak 4 kasus, Dinkes 2 kasus, KP2KS 1 kasus dan 1 kasus lagi dialami oleh PNS di Sekretariat DPRK. Sementara 2 kasus yang berhasil didamaikan (gagal cerai) dialami oleh PNS dilingkungan Dinas Pendidikan, yakni dari kalangan tenaga pendidik.
Buyung menambahkan kasus perceraian PNS pada tahun 2014 hanya sebanyak 13 kasus yang masing-masingnya terjadi dilingkungan SKPK Disdik, 6 kasus, RSUD Tamiang, 2 kasus, Satpol-PP 1 kasus, Dinas PU 1 kasus, Dinas Syariat Islam 1 kasus dan P2KSP 1 kasus.
“Diharapkan pada tahun 2016 mendatang klinik kepegawaian ini dapat difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga dibutuhkan sarana dan prasarana sekaligus standart operasional prosudur (SOP) pelayanan klinik kepegawaian yang memadai”, ujarnya.
Buyung berkeyakinan, dengan adanya klinik kepegawaian ini selain bisa meminimalisir angka perceraian PNS juga diharapkan agar bagi PNS yang memiliki permasalahan kepegawaian dan masalah keluarga bisa datang keklinik ini untuk berkonsultasi.
Imbuh Nur Aulia Angkat, selain dibutuhkan sarana dan prasarana dan SOP, BKPP Aceh Tamiang mewacanakan akan menempatkan beberapa Psikiater diklinik kepegawaian, baik psikiater anak maupun psikiater yang akan menyerap laporan sekaligus dapat membantu memberikan solusi positif dalam menyelesaikan terkait permasalahan yang terjadi dirumah tangga PNS tersebut. (Suparmin/beritalima)