Foto : Ilustrasi/detiktravel suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Benda peninggalan masa kejayaan kerajaan di Aceh yang bernilai sejara...
![]() |
Foto : Ilustrasi/detiktravel |
Demikian diungkapkan Ketua Khasanah Raja Aceh Teuku Raja Zulkarnaini, saat melakukan peninjauan situs sejarah Kerajaan Istana Karang, di Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis(3/12).
"Kita terharu dan tergugah ketika melihat secara langsung beberapa situs kerajaan di Kabupaten Aceh Tamiang masih dilestarikan dengan baik," ujar Zulkarnaini, seraya mengatakan kagum atas upaya menjaga dan melestarikan benda bernilai sejarah oleh pemerintah daerah bersama pewarisnya.
Zulkarnaini mengatakan, pihaknya merespon sepenuhnya upaya yang sudah dilakukan Pemkab Aceh Tamiang dalam melestarikan peninggalan sejarah raja yang ada di kabupaten ini. Bahkan dukungan yang diberikan pemerintah daerah dalam melestarikan situs sejarah dengan menetapkannya sebagai cagar budaya.
Menurutnya, bila dilihat dari sisi benda sejarah yang berada di Istana Karang ini, sudah lebih lengkap bila dibandingkan daerah lain di Aceh. Untuk daerah lain di Aceh, benda bersejarah terkadang masih dikoleksi kembali yang kemungkinan dipegang oleh masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu Raja Zulkarnaini turut didampingi Kadisbuparpora Aceh Tamiang Yetno, Tungku Irwansyah (perwakilan Raja Tamiang) dan Amir Hasan Nazri Al Mujahid (cucu Raja Karang Tamiang X Alm T Mohd Arifin).
Zulkarnaini mengharapkan Pemerintah Aceh Tamiang ke depan dapat melakukan perbaikan atau merenovasi situs sejarah yang ada, terutama bangunan kerajaannya. Akan tetapi dalam melakukan renovasi, tentunya tidak merubah bentuk bangunan dari aslinya.
Bila berubah bentuk, dikwatirkan bertentangan dengan peraturan yang ada dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Raja Zulkarnaini menyebutkan, pihaknya berencana tahun 2016 akan melaksanakan forum silahturahmi raja-raja yang ada di seluruh Aceh.
Sementara itu Amir Hasan Nazri Al Mujahid di sela kegiatan tersebut menegaskan, kewajiban semua kita untuk melestarikan situs sejarah yang ada dan harus sinergi antara pemerintah daerah dengan para ahli waris.
"Mempertahankan situs sejarah atau seni budaya dan adat istiadat berarti mempertahankan jati diri, sehingga generasi kita tidak mudah terpengaruh budaya asing diera globalisasi sekarang ini," kata Amir Hasan. (indra/medanbisnis)