HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Enam Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap di Cafe

Foto : Ilustrasi/aktualpost.com  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Sebanyak enam pasangan remaja bukan muhrim ditangkap karena kedapa...

Foto : Ilustrasi/aktualpost.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Sebanyak enam pasangan remaja bukan muhrim ditangkap karena kedapatan berduaan di Cafe Kayla, Desa Masjid, Sungai Iyu, Aceh Tamiang. 

Razia gabungan tim penertiban dan penutupan tempat hiburan malam dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Polisi Militer, Polres dan Dinas Syariat Islam, Sabtu (5/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Keenam pasangan tersebut yaitu El (22) warga Desa Paya Raja dengan pasangannya Mt (17), Ns (23) warga desa Lubuk Batil dengan Sh (17) warga Desa Teluk Halban, Ry (20) warga Kota Lintas dengan Rt (20) warga Sungai Yu, Rsh (20) warga Desa Lubuk Batil bersama Mk (16) warga Desa Alur Manis, Hp (17) warga Pajak Pagi Rantau bersama Wct (15) warga Desa Alur Manis, serta IA (21) warga Teluk Halban dengan NH (16) warga Desa Cinta Raja.
Selain keenam pasangan tersebut, tim juga menahan pemilik kafe Salamuddin.

Kabid Bina Hukum Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang Ridwan, Senin (7/12) mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik Cafe Kayla, karena lokasinya rawan dijadikan tempat berkhalwat pasangan non muhrim. 

Hal itu diperkuat dengan kondisi lapak duduk dalam keadaan tertutup.
Ridwan yang didampingi Danru WH Zakaria mengatakan, penutup lapak berbahan kayu triplek itu pernah diminta untuk dibongkar. 

Oleh pemiliknya dibongkar, akan tetapi diganti dengan pembatas beton sehingga lebih kokoh seperti bilik kamar.

Berdasarkan laporan warga, sering ditemukan alat kontrasepsi di sekitar cafe itu, sehingga Sabtu (6/12) malam tim melaksanakan razia gabungan.

Zakaria menjelaskan, setelah dilakukan pembinaan mereka itu tertangkap lagi, akan langsung diproses sesuai hukum berupa penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (indra/medanbisnis)