Foto : Ilustrasi/wikidpr.org suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Sejumlah tokoh masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid, Kecamatan Manyak P...
![]() |
Foto : Ilustrasi/wikidpr.org |
Wacana pemekaran Kecamatan Manyak Payed tersebut juga dibenarkan H. Asnawi Ali, Kepala Mukim Gunung Mesjid kepada wartawan, Minggu (20/12), di Kampung Bukit Tinggi, Kecamatan Manyak Payed. Ia menegaskan, pemekaran yang diusulkan masyarakat itu sebagai langkah serta upaya pemerataan pembangunan di kecamatan ini.
Dikatakannya, dalam wilayah Kecamatan Manyak Payed sudah ada 36 kampung dan sangat jelas pembagian porsi pembangunannya menjadi lamban di wilayah Kemukiman Gunung Mesjid yang menaungi sebanyak 11 kampung meliputi Kampung Paya Tenggar, Krueng Sikajang, Bandung Jaya, Paya Baru, Buket Paya, Pandan Sari, Buket Panjang Dua, Buket Panjang Satu, Seunebok Baro, Seunebok Punti dan Benteng Anyer.
"Bahkan gagasan pemekaran ini sudah dimulai sejak tahun 2008-2009 lalu, hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
Panitia pemekaran ketika itu sempat vakum,"jelas Asnawi seraya mengemukakan para tokoh dan masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid telah mengusulkan kembali pemekaran Kemukiman ini menjadi kecamatan kepada Bupati Aceh Tamiang dan DPRK serta beberapa instansi terkait lainnya dijajaran Pemkab Aceh Tamiang.
Asnawi menjelaskan, proses administrasi pengusulan pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid nantinya menjadi Kecamatan Gunung Mesjid dengan pusat kota kecamatan di Kampung Krueng Sikajang. Sesuai kesepakatan, kawasan ini dilintasi sejumlah kampung dan bisa dikatakan wilayah pedalaman yang dinilai minim perhatian pemerintah daerah.
"Dipilihnya Krueng Sikajang sebagai pusat perkantoran pemerintahan kecamatan ini disebabkan sarana dan prasarana pendukung lainnya sudah memadai seperti, puskemas pembantu (Pustu), sekolah dan roda perekonomian masyarakat sekitar juga mengalami peningkatan setiap tahunnya,"papar Asnawi.
Oleh karena itu pihaknya mewakili masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid sangat mengharapkan perhatian serius pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tamiang untuk mewujudkan aspirasi rakyat.
"Pemekaran ini untuk kemakmuran masyarakat," pungkas Asnawi.
Sementara Camat Manyak Payed Wan Irwansyah membenarkan usulan masyarakat tentang pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid menjadi kecamatan.
"Kita mendukung aspirasi warga dan diharapkan pemekaran ini bisa terlaksana sebelum lahirnya revisi PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan,"katanya.
Irwansyah mengakui, pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid ini sudah memenuhi syarat. Pembangunan di Kemukiman Gunung Mesjid masih dinilai minim.
"Kita sadari pemerataan pembangunan belum maksimal dirasakan. Disebabkan kecamatan Manyak Payed salah satu wilayah terbanyak jumlah kampungnya," tutur Irwansyah. (Indra/medanbisnis)