Foto : Ilustrasi/lampost.co suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Aliansi Perjuangan Pembentukan Kampung (AP2K) yang tergabung dalam Kec...
![]() |
Foto : Ilustrasi/lampost.co |
"Masalahnya, proses administrasi persiapan pembentukan kampung baru di tiga kecamatan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh," kata Sugiono, juru bicara AP2K kepada MedanBisnis, Jumat (25/12) di Karang Baru.
Ia menjelaskan, dalam memperjuangkan pemekaran kampung baru yaitu Kampung Mekar Jaya dari Kecamatan Rantau, Kampung Alur Mentawak dari Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kampung Sumber Makmur dari Kecamatan Tenggulun, dilakukan hampir 10 tahun dengan berbagai kegiatan yang dilakukan.
Seperti sosialisasi, pertemuan dengan masyarakat, melengkapi administrasi, dan pembuatan peta kampong. Juga beraudiensi dengan SKPK di jajaran Pemkab Aceh Tamiang.
"Sepanjang waktu itu, kendala yang dihadapi AP2K menyangkut adanya penundaan yang disebabkan Pemilu dan Pilkada, serta penyesuaian ulang yang berkaitan dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang baru," katanya.
Sugiono menuturkan, Pemkab Aceh Tamiang melalui tim pembentukan kampung persiapan telah mengeluarkan surat rekomendasinya di November 2015.
Kemudian diikuti Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2015 tentang pembentukan ketiga kampung persiapan.
Selanjutnya Bupati Aceh Tamiang juga telah menyurati Gubenur Aceh tertanggal 17 November 2015, tentang permohonan nomor registrasi kampung persiapan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
"Jadi kami berharap surat permohonan nomor registrasi kampung persiapan segera diterbitkan gubenur," ujar Sugiono. (indra/medanbisnis)