Foto : Ilustrasi/oranghutan.org suara-tamiang.com , RIAU -- Upaya penyelundupan tiga ekor anak Orang Utan digagalkan Direktorat Resers...
![]() |
Foto : Ilustrasi/oranghutan.org |
Tiga tersangka diamankan, satu orang di antaranya berinisial AA bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
"Polisi menangkap ketiga tersangka AA (53), AW (38) dan KR (20), saat melintas di Simpang Palas, Jalan Lintas Pekanbaru - Minas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Senin (9/11).
Dikatakan Guntur, tersangka menjual Orang Utan itu seharga Rp 25 juta per ekor dalam kondisi hidup.
Hewan langka itu mereka buru di kawasan hutan di Nangroe Aceh Darussalam, kemudian dibawa ke Pekanbaru.
Ketiga pelaku menyimpan Orang Utan dalam boks jaring terbuat dari bahan plastik. Mereka sempat berusaha kabur saat diburu polisi pada Sabtu (7/11), sehingga terjadi aksi kejar-kejaran, dan sempat bertabrakan.
"Saat dikejar petugas, ketiga tersangka berusaha kabur, kemudian tabrakan. Mobil jenis Innova hitam berpelat BK 1156 KB milik pelaku ringsek di bagian kanan depan," ujar Guntur.
Selanjutnya, polisi mendekati mobil pelaku dan memaksa mereka turun dari mobil, sambil mengacungkan senjata memperingati pelaku tidak melawan.
"Kondisi mobil pelaku yang rusak berat dititipkan di pos polisi Simpang Bingung, Polsek Rumbai Pesisir.
Sedangkan Orang Utan tersebut kita temukan di bagian belakang mobil, dan disimpan di dalam boks plastik. Hewan tersebut dalam keadaan sehat dan sudah kita titipkan sementara," ucap Guntur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka merupakan warga Aceh Tamiang ini dijerat Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2 (a), tentang konservasi sumber daya alam.
"Tersangka mengaku baru kali ini melakukan penjualan Orang Utan ini, tapi akan terus kita selidiki," tutup Guntur. (merdeka.com)