HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perusahaan Tanpa Dokumen Lingkungan Ditindak

Foto : Ilustrasi/blogspot.com   suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang...

Foto : Ilustrasi/blogspot.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang akan menindak tegas perusahaan yang belum memiliki atau menyelesaikan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan dan perundangan berlaku.

Terutama perusahaan yang belum mliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) serta Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

"Ke depan akan dilakukan pengawasan secara ekstra," ungkap Kepala BLHK Aceh Tamiang Samsul Rizal kepada MedanBisnis, Minggu (15/11). Dikatakan Samsul, hal itu terkait Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 2015 perihal penyelesaian DELH atau DPLH.

Samsul menyebutkan, pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Di dalam UU pada Pasal 36 ayat 1 dan 40 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup yaitu Amdal dan UKL-UPL serta izin lingkungan.

Sesuai peralihan Pasal 121 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam waktu paling lama dua tahun, sampai dengan 3 Oktober 2011, setiap usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dan membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup melalui surat tanggal 27 Desember 2013 telah menyampaikan kepada semua intansi untuk segera menyusun DELH bagi kegiatan skala Amdal atau DPLH untuk skala UKL-UPL, dengan batas waktu penerbitan keputusan DELH atau DPLH tanggal 27 Desember 2015.

Dalam surat yang ditandatangani Siti Nurbaya .Sc tersebut, diharapkan setiap intansi pemerintah yang kegiatannya memenuhi kriteria penerapan DELH atau DPLH segera menyusun, menyelesaikan dan mendapatkan keputusan terkait dokumen tersebut paling lambat 27 Desember 2015.

Bahkan dalam surat tersebut gubernur dan bupati seseuai dengan kewenangannya bisa memberikan teguran tertulis kepada penanggungjawab usaha baik kegiatan perseorangan atau badan usaha yang belum menyelesaikan dokumen dimaksud.

"Kemudian mempercepat penyelesaian dan penerbitan keputusan DELH dan DPLH sebelum batas waktu yang sudah ditentukan,"imbuhnya. (indra/medanbisnis)