Foto : Ilustrasi/bkp.pertanian go.id suara-tamiang.com, -- Lahirnya UU Desa No.06 Tahun 2014 merupakan Inplementasi dari semangat anak...
![]() |
Foto : Ilustrasi/bkp.pertanian go.id |
dimulai dari desa karena ingin negara ini maju dan bersanding dengan negara2
lain. Pancasila sebagai Dasar Negara kita menyebutkan pada butir 5 yaitu, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan disini dimaksudkan adalah keadilan dalam segala bidang baik sosial, ekonomi budaya, politik, kesempatan mendapatkan kerja dlsb harus tanpa diskriminasi dan politisasi untuk dan atau kepada kelompok orang/badan tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Forum LSM Aceh Desrizal melalui Relis yang diterima Realitas Minggu (15/11).
Tulis Aktivis itu, Berkenaan dengan pemberlakuan UU Desa, disusul dengan alokasi anggaran desa dimana setiap gampong, sesuai UU tersebut akan mendapatkan plot anggaran desa plus Tenaga Pendamping Desa yang
direkrut oleh pemerintah dalam hal ini sebagai pihak yang terlibat dalam proses
rekrutmen baik di tingkat Pusat, Prov, Kabupaten dst.
Namun seiring proses penerimaan seleksi pendamping tersebut, maka dimulai pulalah proses2 kecurangan yang kasat mata dilakukan oleh Pemerintah Aceh cq. BPM Provinsi Aceh.
Sejak Pengumuman resmi dikeluarkan oleh BPM Prov. Aceh melalui media lokal dan online sehingga setiap warga Aceh berkesempatan melihat dan berpartisipasi untuk seterusnya mengirimkan lamaran pada posisi2 sebagaimana yang disebutkan.
Kecurangan dan ketimpangan mulai tercium sejak Pemerintah Aceh c/q. BPM
Aceh mulai melakukan kuota pada posisi-posisi sebagaimana yang tertera terhadap kelompok2 tertentu (Ex.PNPM).
Kasihan tulis Aktivis itu,
Sebahagian anak bangsa ini karena hak mereka telah dikebiri oleh kebijakan yang memalukan dan memilukan tanpa dasar sehingga mereka harus kalah sebelum ‘bertempur’ akibat kuota tersebut.
Oleh sebab itu, mengingat bahwa setiap pemberlakuan UU peruntukannya adalah
untuk seluruh komponen bangsa Indonesia dan bukan untuk sekelompok tertentu,
demikian pula halnya dengan pemberlakuan UU Desa No.06 Tahun 2014, maka dengan ini kami menuntut :
1. Pembatalan
proses rerkutmen secara menyeluruh karena adanya diskriminasi dan politisasi
dalam proses tersebut.
2. Tidak boleh ada pengecualian dalam proses rekrutmen ini sehingga semua komponen harus mendapat perlakuan yg sama termasuk ex.PNPM juga harus ikut tes. 3. Libatkan tim independen / Perguruan Tinggi secara profesional dalam Pansel sehingga proses lebih objektif
dan transparan.
4. Tidak boleh ada unsur Ex. PNPM (dalam Pansel) dalam proses rekrutmen ulang ini karena untuk menghindari subjektifitas harus dan harus mengedepankan profesionalitas demi
membangun bangsa dan negara diawali melalui pembangunan gampong.
Demikian tuntutan ini disampaikan, kita kedepankan transparansi dan profesionalitas kita dalam menjamin dan menjalankan pembangunan bangsa diawali
pembangunan desa melalui pemberlakuan undang2 Pedesaan shg setiap komponen anak bangsa mendapat kesempatan dan hak yg sama dalam membangun desa tanpa ada
diskriminasi politisasi.
(R.sai/realitas).