HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Tamiang Siap Tempuh Jalur Hukum

Foto : Ilustrasi/kabarhukum.com  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan segera mengambil alih aset ...

Foto : Ilustrasi/kabarhukum.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan segera mengambil alih aset PT Wajar, yang keberadaannya dalam wilayah kabupaten tersebut. Meskipun harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Pemkab tidak harus mengeluarkan uang kompensasi apapun. Terlebih mengeluarkan uang ganti rugi yang diminta senilai Rp 35 miliar, ungkap," tegas Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Helmi kepada MedanBisnis, Jumat (14/11) di aula kantor Camat Manyak Payed, bersama Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati.

Bupati Hamdan Sati juga meneyebutkan, hingga saat ini kebun PT Wajar masih dikuasai Pemkab Aceh Timur. Untuk hal ini, urusannya sudah ke tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penyelesaian masalah ini, pihak Kemendagri akan turun meninjau asset dimaksud. 

"Kemungkinan besar dalam waktu dekat tim Kemendagri akan turun," ujar Hamdan, seraya mengemukakan sebelumnnya sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Aceh Timur beberapa waktu lalu, namun Aceh Timur masih bersikeras adanya kompensasi ganti rugi atau pembayaran dalam bentuk lain terhadap asset perkebunan PT Wajar.

Helmi kembali menjelaskan, Pemkab Aceh Timur bertahan tidak menyerahkan asset PT Wajar dengan dalih pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Akan tetapi, ada yang masih keliru dan perlu dipertimbangkan bahkan dikaji secara teliti. Pasalnya, BUMD (PT Wajar) Aceh Timur ini dibentuk tahun 2008, saat dibentuknya BUMD itu sudah ada Pemkab Aceh Tamiang. 

Pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang dari kabupaten induk Aceh Timur pada tahun 2002," papar Helmi.

Menurutnya, sesuai aturan, paling lambat setahun semua asset kabupaten induk yang berada dalam wilayah pemekaran harus diserahkan untuk kabupaten pemekaran. 

Namun selama ini belum ada penerimaan apapun dari PT Wajar bagi PAD Aceh Tamiang. Selanjutnya dalam pengurusan administrasi PT Wajar justru yang mengeluarkan Aceh Timur.

Luas areal perkebunan PT Wajar lebih kurang 1.200 hektare. Kondisi di lapangan, tanamannya dalam keadaan kurang maksimal. (indra/medanbisnis)