suara-tamiang.com , LHOKSUKON - Akademisi Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Asri MT, mempertanyakan sistem pe...
suara-tamiang.com, LHOKSUKON -
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Asri
MT, mempertanyakan sistem penghitungan tagihan lampu jalan di 17 kabupaten/kota
di Aceh, sehingga tunggakannya mencapai Rp 52,1 miliar sampai Septermber 2015.
Jika hitungannya menggunakan sistem abondemen, ia memastikan data itu tidak
akurat.
“Selama ini PLN
menghitung biaya penerangan jalan umum berdasarkan abodemen. Artinya
berdasarkan besar volt-amper dari lampu yang dipasang di jalan, dan dihitung
selama 12 jam (pukul 18.00-10.00 WIB). Sehingga dipastikan hasilnya tidak
akurat dan bisa merugikan pemerintah dan masyarakat,” kata Asri dalam rilis
kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, agar
penghitungannya lebih tepat, PLN harus memasang meteran listrik untuk lampu
jalan seperti di Banda Aceh dan Subulussalam.”Sebab dengan sistem abodemen,
ketika lampu padam juga dihitung. Sedangkan dengan meteran, akan dihitung saat
menyala saja atau berdasarkan lamanya lampu itu hidup,” katanya.
Ia menambahkan, jika
data tagihan itu tidak akurat maka bisa merugikan pemerintah dan warga, karena
warga juga ikut membayar biaya tersebut, meski tidak semua warga menikmati
penerangan jalan umum. Ia juga meminta Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe
tidak mengusulkan kenaikan persentase biaya lampu jalan kepada DPRK seperti
yang disampaikan Kepala Humas PT PLN Aceh, Said Mukaram.
Sementara itu,
hingga berita ini diturunkan pukul 18.40 WIB, Serambi belum mendapatkan
konfirmasi dari Humas PLN Aceh. Berulangkali Serambi menghubunginya, tapi
teleponnya tidak diangkat.(jaf)