suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang menilai masih ada sejumlah perusa...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten
Aceh Tamiang menilai masih ada sejumlah perusahaan kelapa sawit (PKS) yang
beroperasi di wilayah kabupaten itu belum menaati peraturan yang berkaitan
dengan lingkungan.
Hal itu terkuak setelah
dilakukan pengawasan terhadap 12 perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten
Aceh Tamiang pada tahun 2014 lalu," demikian diungkapkan kepala BLHK,
Samsul Rizal yang didampingi sekretarisnya Sayed Madi kepada STC, Jum"at
(23/1), di ruang kerjanya.
Samsul Rizal, menyebutkan dari sebanyak 12 perusahaan yang telah dilakukan pengawasan dan pemantauan pada tahun 2014 yaitu PTPN I PKS Tanjung Seumentoh, PTPN I PKS Pulo Tiga, PKS PT. Bahari Dwi Kencana, PKS PT. Tri Agro Palma, PMKS PT. Sisirau, PKS PT. Mopoly Raya, PKS PT. Parasawita, PKS PT. Pati Sari, PKS PT. Socfindo, PKS CV. Selaxa Windu, PT. Aceh Rubber Indonesia, PT. Betami.
Pengawasan dan pemantauan yang kita lakukan meliputi pemeriksaan dokumen lingkungan, perizinan dan pengambilan serta pengujian terhadap sampel air limbah (Outlet),"ujar Samsul Rizal. Akhir dari pengawasan itu didapat hasil pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, hanya PKS PT. Parasawita yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan dokumen lingkungannya, sedangkan sebelas perusahaan lainnya mempunyai AMDAL atau dokumen lingkungan.
Sambung Samsul, dari hasil pemeriksaan perizinan pembuangan air limbah ke badan atau sumber air, terdapat 7 industri yang telah mengantongi izin pembuangan air limbah ke badan air serta masih berlaku diantaranya PTPN I PKS Tanjung Seumentoh, PTPN I PKS Pulo Tiga, PKS PT. Pati Sari, PMKS PT. Sisirau, PKS PT. Socfindo, PKS PT. Tri Agro Palma dan PT. Betami.
Sedangkan, tiga Pabrik kelapa Sawit (PKS) masih dalam proses pengurusan perizinan pembuangan air limbah yaitu, PT. Mopoly Raya, PKS PT. Bahari Dwi Kencana dan PT. Aceh Rubber Indonesia. " Dua industri yang tidak memiliki izin adalah PKS PT. Parasawita dan PKS CV. Selaxa Windu," tegas Samsul Rizal.
Menurutnya, dari hasil pengawasan juga menunjukkan enam industri yang telah memiliki izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu PTPN I Tanjung Seumentoh, PTPN I Pulo Tiga, PKS PT. Pati Sari, PKS PT. Socfindo, PMKS PT. Sisirau, dan PKS PT Tri Agro Palma. " sebanyak enam industri belum memiliki izin penyimpanan limbah B3 yaitu PKS PT. Parasawita, PKS PT Mopoly Raya, PKS PT. Bahari Dwi Kencana, PT Aceh Rubber Indonesia , PKS CV. Selaxa Windu dan PT. Betami,"jelasnya.
Dari hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah (outlet) menunjukkan terdapat 6 industri yang masih ada parameter hasil uji melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah yaitu CV. Selaxa Windu terdapat 2 parameter (BOD dan TSS), PT. Tri Agro Palma juga 2 parameter (BOD dan TSS), PT. Mopoly Raya dua parameter (BOD dan TSS), PT. Parasawita dua parameter (BOD dan TSS), PT. Bahari Dwi Kencana 1 parameter (BOD) dan PT. Socfindo peroleh dua parameter (BOD dan TSS).
Bagi perusahaan yang belum menunjukan ketidaktaatan dalam melakukan pengelolaan lingkungan ini, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat sanksi pidananya. "Namun, ini masih dalam tahap pembinaan. untuk hal itu akan segera disurati ke perusahaan masing-masing untuk dapat menindaklanjutinya," pungkas Samsul Rizal. (Indra/STC). Foto : Ilustrasi