HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gali Potensi ‘Ektraktif’, LembAHtari – GeRAK Cari Formula Bangun Atam

SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU – Untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang (Atam), LembAHtari dan GeRAK Aceh meng...



SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU – Untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang (Atam), LembAHtari dan GeRAK Aceh menggali potensi yang terkandung dalam sektor Ektraktif, seperti minyak, gas, pertanian dan perkebunan.

Mengingat Atam merupakan daerah penghasil Cruise Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, begitu juga minyak dan gas serta pertanian, sayangnya potensi ini masih mengalami berbagai hambatan dalam mendongkrak perekonomian di Atam.

“Kelemahan kita untuk mengais pundi-pundi rupiah dari sektor ini banyak mengalami hambatan, terutama dalam hal berkaitan dengan pemberian ijin, pengawasan, qanun serta lokasi eksploitasi yang masih sangat abu-abu”. Tegas Sayed Zainal; Direktur Eksekutif LembAHtari, kepada wartawan Jumat (23/8) kepada STC.

Dikatakan Sayed, pihak pemerintah belum siap dengan segala keuntungan serta konsekuensi, hal itu terlihat masih banyaknya, praktik-praktik ilegal yang dilakukan perusahaan. Dengan mengelabui data untuk memperkecil pajak, hal tersebut terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan Pemkab Atam.

Tidak hanya itu, belum siapnya qanun yang mengatur tentang  jenis-jenis pendapatan; Mineral, Minyak, Perkebunan, Kehutanan dan Pertanian, sehingga pihak perusahaan eksploitasi bebas melakukan praktik-praktik ilegal, seperti penggelapan pajak dan lain-lain.

Sementara Ketua GeRAK Aceh, Askalani mengatakan; pihaknya menginginkan Atam lebih memberikan keterbukaan dalam mengamini ijin dalam sektor perkebunan, minyak dan gas serta sektor kehutanan dan perkebunan, dan itu ada dalam peraturan nomor 26 tahun 2010.

Ada beberapa sektor daerah yang bisa didapat oleh daerah, terutama sektor bagi hasil migas, Atam merupakan kabupaten terbesar dibanding kabupaten lainnya. Sementara daerah penghasil yang sangat tinggi adalah dari exxon mobil. Tapi minim pendapatan.

Dia mencontohkan; Atam hanya menerima dana perimbangan 8,2 persen. Tercatat kabupaten Atam tidak memiliki pendapatan dari sektor pertambangan, namun didapat dari pajak, Rp. 5,2 miliar per tahun. Saya berharap website Pemkab Aceh Tamiang harus dibuka untuk umum dan menjelaskan tentang penerimaan pajak dari Migas, Perkebunan, dan Kehutanan dan Perkebunan.
Masalah perizinan di Kabupaten Atam masih terlihat tumpang tindih, soal pengolahan anggaran, bagi GeRAK, asal pemerintah sudah berani membuka saja itu sudah baik, meski banyak gesekan-gesekan yang terjadi disana-sini.

“Saya berharap, Atam memiliki web khusus untuk memberikan gambaran apapun yang ada di Atam, potensi mineral, SDA, Migas, perkebunan dan sektor kehutanan. Artinya web tersebut adalah sebagai pembanding dalam sektor penerimaan di Atam”. Katanya.

Three Eka Indra Bakti dari Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKA) mengatakan; Sumber pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas. Termaktub dalam UU No 28 tahun 1999 secara jelas, sedang hal pungutan yang tidak disebutkan dalam UU, DPPKA tidak boleh memungut.

Sedang yang menyangkut dengan uang pendapatan lain melalui transfer, tidak ada yang ditutupi. Sebab sudah diatur dalam aturan menteri keuangan, apalagi saat sudah bisa diakses, bwebsitenya, termasuk transfer dana.

DPKA sudah melakukan praktik transfaransi ke pihak publik, terutama untuk minyak dan gas, yang sudah jelas aturan mainnya. Sedang realisasi yang kita terima, misal PBH Sumber daya alam, Minyak Bumi dan Gas yang resmi Rp. 8,9 miliar yang ditransfer tahun 2011. Hal ini mengalami peningkatan setiap tahunnya”. Kata Three

Semantara Ir Hamdan, salah seorang Kabid di Dinas Perambangan dan Energi menjelaskan; Tentang pendapatan dari migas, menurutnya sudah dapat diakui, namun persoalannya adalah kuantitas barrel minyak yang tidak jelas, berapa besar kuantitasnya. 2011 dana bagi hasil Migas, tercatat 1.022.000 ribu barel, penghasilan kabupaten Atam Rp. 57 miliar, 70 Persen dikembali ke daerah, kembali ke atam Rp. 8,2 miliar.

Sedangkan masalah Dolomit, 2011 pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp. 60 juta, 2012 naik Rp. 226 juta, 2013 sampai juli 189 juta. Masalah dolomi sudah dituang dalam qanun tersebut pajaknya Rp. 3,- per kilogram, di tingkat kecamatan sudah di cari solusi, agar tambang dolomit bisa seimbang dengan hasil yanbg sudah diambil dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.

Alternatif lain adalah membangun pabrik, tidak lagi mengeluarkan bahan baku. Ini yang sudah kitasepakati kedepan, harus didirikan pabrik. Hari ini ada perusahaan baru yang mengeksploitasi dolomit yaitu PT Pulau Tiga Jaya, dengan konsesi 11 hektar, sedang untuk uang eksplorasinya meraka sudah menyanggupi I miliar. (***)