HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Mampu Berantas Ileggal Logging di Atam Diminta Kapolres Lengser dari Jabatannya

SYAWALUDDIN | STC Eskalasi praktik illegal logging di wilayah Aceh Tamiang (Atam), semakin tinggi, para cukong dan mafia kayu di Atam ...

SYAWALUDDIN | STC

Eskalasi praktik illegal logging di wilayah Aceh Tamiang (Atam), semakin tinggi, para cukong dan mafia kayu di Atam lancar memainkan perannya sebagai pembalak. Agaknya lepas dari jeratan hukum kepolisian.

“Saya tegaskan, jika Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Atam tak mampu memberantas praktik illegal logging di wilayah hukum Atam, lengser saja dari jabatannya, sebagai Kapolres, mengingat sudah 4 kali pergantian Kapolres, mafia dan para cukong kayu tak satupun yang menjadi pesakita mendekan dibalik jeruji besi”. Tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH kepada wartawan.

Praktik yang didalangi oleh pihak-pihak yang berkompeten, punya andil besar dalam penghancuran hutan di wilayah Atam, begitupun tak ada kebijakan hukum oleh Pemkab Atam untuk menekan eskalasi balakan liar ini.

Sayed mencontohkan; pembukaan dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit terus saja meraja lela, tak lain demi pengumpulan pundi-pundi rupiah mengalir kedalam kantong-kantong pribadi maupun kelompok-kelompok tertentu.

Tak hanya itu, balakkan yang mengatasnamakan masyarakat masih terus terjadi. Padahal dibalik semua itu para cukong dan mafia kayu yang membiayai praktik ini.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, semua orang tau itu”. Katanya.


Dia menambahkan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menjadi leading sector bergeming, tak mampu berbuat apa-apa, atau sebaliknya, mereka sudah dicekokin oleh aliran deras rupiah kekantong pribadi mereka.

“Tak banyak yang bisa dilakukan oleh Dishutbun Atam, malah sebaliknya kantor itu di jadikan ajang korupsi berjamaah dengan membangun menara gading dari hasil backing dengan alasan Areal Penggunaan Lain (APL), bisa melegalkan segala cara”.

Menurut Sayed, keterlibatan pejabat dalam praktik illegal logging bisa diindikasi, karena ketidakmampuan para penegak hukum dan pejabat pengambil kebijakan, sekan buta hati dan buta mata, mau memberantas praktik ini.

Wilayah hulu dan hilir Atam sudah gersang, tak ada lagi tempat masyarakat untuk mencari kehidupan ekonomi di dua wilayah itu, areal mereka digerus oleh raungan mesin bulldozer, sebagai alih fungsi hutan.

Tak ada lagi hutan mangrove yang bisa memberikan sumber kehidupan bagi anak cucu mereka, “Semuanya musnah, di alihfungsikan menjadi perkebunan liar dan balakan sebagai bahan baku arang, saya kata ini melihat data dan fakta yang terjadi dilapangan”.   

Tekanan Grass Root
Akibat tekanan dari berbagai elemen masyarakat—LSM dan civil society—kebijakan muncul, mampu mendorong tekanan terhadap penebangan dan balakkan menurun. Terbuktinya dengan tertangakapnya ratusan batang gelondongan—log—liar di Sawmill Kota Lintang Kualasimpang beberapa hari lalu, namun itu belum memberikan dampak puas.

Tekanan dan dorongan elemen masyarakat; memberikan efek. Terbukti dengan adanya penangkapan ratusan batang Kayu Glondongan asal Aceh Timur di hulu sungai Serkil perairan Sungai  Tamiang pada akhir pekan lalu.

Tim gabungan Polres dan Polhut Dishutbun Atam, baru hari ini mampu unjuk gigi—bisa menangkap balakkan liar—padahal sudah ratusan boat penarik log yang di hanyutkan dari wilayah Simpang Jernih Aceh Timur ke hilir wilayah Das Tamiang, baru tertangkap.

“Sudah sangat besar, kerugian Negara dari sektor hutan, dari tahun ke tahun. Akibat pembiaran atau ketidak mampuan leadingsektor memberantas praktik ini”. Naif sekali, sudah berpuluh tahun praktik ini berjalan, toh hingga kini masih berlanjut, ada apa?...

Disisi lain Syahri Sp Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten  Aceh Tamiang menampik tudingan tersebut dan mengatakan; pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Dia membeberkan ke wartawan, kalau kebijakannya sudah menangkap log illegal diwilayah hukumnya.

“Benar kayu yang kita tangkap berasal dari wilayah Serkil, ini hasil kerja keras pihak Dishutbun dan Polres setempat, jadi kami sudah bekerja maksimal”. Tegas Syahri SP kepada wartawan di Sawmill Kota Lintang beberapa hari lalu.

Lebih jauh di jelaskan; Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) yang bekerja sama dengan  Polres Aceh Tamiang  telah mengamankan  kayu Glondongan  jenis Campuran, Meranti Krueng dan kayu sembarang keras. Diperkirakan berjumlah Ratusan Batang  tanpa ada Dokumen dan  pemilik nya .

Menurut Syahri kayu  yang tidak memiliki dokumen yang syah adalah Ilegal loging dan   berasal dari Aceh Timur dengan menggunakan atau melalui aliran sungai Tamiang di duga Kayu ini hasil sisa tangkapan Polhut di bulan yang lalu. 

Syahri juga mengatakan kami masih menunggu siapa Pemilik kayu Glondong  tak bertuan ini biasanya selambat lambatnya  apa bila selama dua minggu  tidak ada pemiliknya , kayu tidak bertuan  ini akan kita lelang dan akan kita umumkan nantinya di media masa sebut Syahri .

Selain itu; Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani melalui selular,  membenarkan adanya penangkapan kayu Glondongan yang telah di bentuk menjadi rakit berjumlah 17 Rakit; di hanyutkan  melalui Hulu  bantaran sungai tamiang  tepatnya di daerah Serkil, tanpa pemiliknya ,dan kasus ini akan kita tindak  lanjuti dan segera kita proses. (***) journalistfoto07@gmail.com