SYAWALUDDIN | STC Eskalasi praktik illegal logging di wilayah Aceh Tamiang (Atam), semakin tinggi, para cukong dan mafia kayu di Atam ...
SYAWALUDDIN | STC
Eskalasi praktik illegal logging di wilayah Aceh Tamiang (Atam), semakin tinggi, para cukong dan mafia kayu di Atam lancar memainkan perannya sebagai pembalak. Agaknya lepas dari jeratan hukum kepolisian.
“Saya tegaskan, jika Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Atam tak mampu memberantas praktik illegal logging di wilayah hukum Atam, lengser saja dari jabatannya, sebagai Kapolres, mengingat sudah 4 kali pergantian Kapolres, mafia dan para cukong kayu tak satupun yang menjadi pesakita mendekan dibalik jeruji besi”. Tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH kepada wartawan.
Praktik yang didalangi oleh pihak-pihak yang berkompeten, punya andil besar dalam penghancuran hutan di wilayah Atam, begitupun tak ada kebijakan hukum oleh Pemkab Atam untuk menekan eskalasi balakan liar ini.
Sayed mencontohkan; pembukaan dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit terus saja meraja lela, tak lain demi pengumpulan pundi-pundi rupiah mengalir kedalam kantong-kantong pribadi maupun kelompok-kelompok tertentu.
Tak hanya itu, balakkan yang mengatasnamakan masyarakat masih terus terjadi. Padahal dibalik semua itu para cukong dan mafia kayu yang membiayai praktik ini.
“Ini sudah menjadi rahasia umum, semua orang tau itu”. Katanya.
Dia menambahkan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menjadi leading sector bergeming, tak mampu berbuat apa-apa, atau sebaliknya, mereka sudah dicekokin oleh aliran deras rupiah kekantong pribadi mereka.
Eskalasi praktik illegal logging di wilayah Aceh Tamiang (Atam), semakin tinggi, para cukong dan mafia kayu di Atam lancar memainkan perannya sebagai pembalak. Agaknya lepas dari jeratan hukum kepolisian.
“Saya tegaskan, jika Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Atam tak mampu memberantas praktik illegal logging di wilayah hukum Atam, lengser saja dari jabatannya, sebagai Kapolres, mengingat sudah 4 kali pergantian Kapolres, mafia dan para cukong kayu tak satupun yang menjadi pesakita mendekan dibalik jeruji besi”. Tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH kepada wartawan.
Praktik yang didalangi oleh pihak-pihak yang berkompeten, punya andil besar dalam penghancuran hutan di wilayah Atam, begitupun tak ada kebijakan hukum oleh Pemkab Atam untuk menekan eskalasi balakan liar ini.
Sayed mencontohkan; pembukaan dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit terus saja meraja lela, tak lain demi pengumpulan pundi-pundi rupiah mengalir kedalam kantong-kantong pribadi maupun kelompok-kelompok tertentu.
Tak hanya itu, balakkan yang mengatasnamakan masyarakat masih terus terjadi. Padahal dibalik semua itu para cukong dan mafia kayu yang membiayai praktik ini.
“Ini sudah menjadi rahasia umum, semua orang tau itu”. Katanya.
Dia menambahkan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menjadi leading sector bergeming, tak mampu berbuat apa-apa, atau sebaliknya, mereka sudah dicekokin oleh aliran deras rupiah kekantong pribadi mereka.
“Tak banyak yang bisa dilakukan oleh
Dishutbun Atam, malah sebaliknya kantor itu di jadikan ajang korupsi berjamaah
dengan membangun menara gading dari hasil backing dengan alasan Areal Penggunaan
Lain (APL), bisa melegalkan segala cara”.
Menurut Sayed, keterlibatan pejabat
dalam praktik illegal logging bisa diindikasi, karena ketidakmampuan para
penegak hukum dan pejabat pengambil kebijakan, sekan buta hati dan buta mata,
mau memberantas praktik ini.
Wilayah hulu dan hilir Atam sudah
gersang, tak ada lagi tempat masyarakat untuk mencari kehidupan ekonomi di dua
wilayah itu, areal mereka digerus oleh raungan mesin bulldozer, sebagai alih
fungsi hutan.
Tak ada lagi hutan mangrove yang bisa
memberikan sumber kehidupan bagi anak cucu mereka, “Semuanya musnah, di
alihfungsikan menjadi perkebunan liar dan balakan sebagai bahan baku arang,
saya kata ini melihat data dan fakta yang terjadi dilapangan”.
Tekanan Grass Root
Akibat tekanan dari berbagai elemen
masyarakat—LSM dan civil society—kebijakan muncul, mampu mendorong tekanan
terhadap penebangan dan balakkan
menurun. Terbuktinya dengan tertangakapnya ratusan batang gelondongan—log—liar
di Sawmill Kota Lintang Kualasimpang beberapa hari lalu, namun itu belum
memberikan dampak puas.
Tekanan dan dorongan elemen masyarakat;
memberikan efek. Terbukti dengan adanya penangkapan ratusan batang Kayu
Glondongan asal Aceh Timur di hulu sungai Serkil perairan Sungai Tamiang pada akhir pekan lalu.
Tim gabungan Polres dan Polhut
Dishutbun Atam, baru hari ini mampu unjuk gigi—bisa menangkap balakkan
liar—padahal sudah ratusan boat penarik log yang di hanyutkan dari wilayah
Simpang Jernih Aceh Timur ke hilir wilayah Das Tamiang, baru tertangkap.
“Sudah sangat besar, kerugian Negara
dari sektor hutan, dari tahun ke tahun. Akibat pembiaran atau ketidak mampuan leadingsektor memberantas praktik ini”.
Naif sekali, sudah berpuluh tahun praktik ini berjalan, toh hingga kini masih
berlanjut, ada apa?...
Disisi lain Syahri Sp Kadis Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang menampik
tudingan tersebut dan mengatakan; pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Dia
membeberkan ke wartawan, kalau kebijakannya sudah menangkap log illegal
diwilayah hukumnya.
“Benar kayu yang kita tangkap berasal
dari wilayah Serkil, ini hasil kerja keras pihak Dishutbun dan Polres setempat,
jadi kami sudah bekerja maksimal”. Tegas Syahri SP kepada wartawan di Sawmill
Kota Lintang beberapa hari lalu.
Lebih jauh di jelaskan; Petugas Polisi
Kehutanan (Polhut) yang bekerja sama dengan
Polres Aceh Tamiang telah
mengamankan kayu Glondongan jenis Campuran, Meranti Krueng dan kayu
sembarang keras. Diperkirakan berjumlah Ratusan Batang tanpa ada Dokumen dan pemilik nya .
Menurut Syahri kayu yang tidak memiliki dokumen yang syah adalah
Ilegal loging dan berasal dari Aceh
Timur dengan menggunakan atau melalui aliran sungai Tamiang di duga Kayu ini
hasil sisa tangkapan Polhut di bulan yang lalu.
Syahri juga mengatakan kami masih menunggu
siapa Pemilik kayu Glondong tak bertuan
ini biasanya selambat lambatnya apa bila
selama dua minggu tidak ada pemiliknya ,
kayu tidak bertuan ini akan kita lelang
dan akan kita umumkan nantinya di media masa sebut Syahri .
Selain itu; Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Dicky Sondani melalui selular, membenarkan
adanya penangkapan kayu Glondongan yang telah di bentuk menjadi rakit berjumlah
17 Rakit; di hanyutkan melalui Hulu bantaran sungai tamiang tepatnya di daerah Serkil, tanpa pemiliknya
,dan kasus ini akan kita tindak lanjuti
dan segera kita proses. (***) journalistfoto07@gmail.com