HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masyarakat Aceh Tamiang Somasi Gubenur Soal Hutan

suara-tamiang.com | Masyarakat Aceh Tamiang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, Jumat (1/...

suara-tamiang.com | Masyarakat Aceh Tamiang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, Jumat (1/3/2013) telah melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh.

Somasi ini bertujuan agar Gubernur Aceh segera mencabut  usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Aceh Tamiang yang diajukan oleh Gubernur Aceh ke Menteri Kehutanan RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Forum Masyarakat Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, Fauzi Nazir pada The Globe Journal Senin malam (4/3/2013) di Banda Aceh. Menurutnya, diperkirakan lebih kurang 15.000 hektar hutan di Aceh Tamiang diusulkan untuk menjadi Area Penggunaan Lain (APL) atau Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat Aceh Tamiang”, sebut Fauzi Nazir.

Kata Fauzi, sangatlah tidak wajar pemerintah mengurangi luas hutan yang tersisa di Aceh Tamiang. Dari sekitar 200 ribu hektar lahan di Aceh Tamiang, hanya sekitar 45% yang berupa kawasan hutan negara, sekitar 50% lahan kawasan hutan tidak lagi berupa hutan, melainkan kebun-kebun para pemodal dan badan hukum yang dikuasai secara tidak sah.

Sementara itu, katanya, di hulu sungai Tamiang, hutan-hutan yang akan dilepaskan ini berupa lahan-lahan yang dulu sudah susah payah dikuasai kembali oleh Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) bersama Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh serta LSM dan Masyarakat Aceh Tamiang sejak tahun 2009 lalu.

“Merubah fungsi hutan dengan menyerahkan lahan itu ke pengusaha sama saja membenarkan perampasan hidup masyarakat Aceh Tamiang” imbuhnya.

Lanjutnya, kalau pemerintah punya niat untuk kepentingan rakyat, seharusnya luas HGU yang sudah berakhir masa berlakunya harus dikembalikan untuk negara. Kemudian Negara bisa mendistribuskan pada rakyat kecil, bukan malah dikeluarkan HGU baru.

“Kami sangat menyayangkan langkah Gubernur ini, sewajarnyalah  gubernur Aceh meniru negara-negara eropa menjaga hutannya, bukan sebaliknya mengusulkan untuk membabat hutan Aceh untuk kepentingan segelintir orang-orang serakah," imbuhnya.

Atas dasar itulah,  masyarakat Aceh Taminag menuntut Gubernur Aceh untuk mencabut surat usulan perubahan dan fungsi kawasan hutan yang sudah diusulkan tersebut.

Masyarakat Aceh Taminag mengancam, bila dalam kurun waktu 7 hari setelah surat ini diterima dan tetap tidak ditindak lanjuti. Fauzi jelaskan, maka masyarakat Aceh Tamiang akan melakukan gugatan hukum dan pengerahan massa untuk menentang usulan tersebut.

Somasi ini ditandatangani oleh LSM Badan Kesatuan Bangsa (BKB), Tamiang Peduli, ACTW, Yayasan Hijau Indonesia, LSM Tranparansi Aceh (TA) Aceh Tamiang, LEBAM dan beberapa masyarakat Aceh Tamiang. | Sumber : Afifuddin Acal, The Globe Journal