suara-tamiang.com | Masyarakat Aceh Tamiang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, Jumat (1/...
suara-tamiang.com | Masyarakat Aceh Tamiang yang tergabung
dalam Forum Masyarakat Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, Jumat
(1/3/2013) telah melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh.
Somasi ini bertujuan agar Gubernur Aceh
segera mencabut usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di
Aceh Tamiang yang diajukan oleh Gubernur Aceh ke Menteri Kehutanan RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru
Bicara (Jubir) Forum Masyarakat Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan
Aceh, Fauzi Nazir pada The Globe Journal Senin malam (4/3/2013) di Banda
Aceh. Menurutnya, diperkirakan lebih kurang 15.000 hektar hutan di Aceh
Tamiang diusulkan untuk menjadi Area Penggunaan Lain (APL) atau Hutan
Produksi Konversi (HPK).
“Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat Aceh
Tamiang”, sebut Fauzi Nazir.
Kata Fauzi, sangatlah tidak wajar pemerintah mengurangi luas hutan yang tersisa di Aceh Tamiang. Dari sekitar 200 ribu hektar lahan di
Aceh Tamiang, hanya sekitar 45% yang berupa kawasan hutan negara,
sekitar 50% lahan kawasan hutan tidak lagi berupa hutan, melainkan
kebun-kebun para pemodal dan badan hukum yang dikuasai secara tidak sah.
Sementara itu, katanya, di hulu sungai
Tamiang, hutan-hutan yang akan dilepaskan ini berupa lahan-lahan yang
dulu sudah susah payah dikuasai kembali oleh Badan Pengelola Kawasan
Ekosistem Leuser (BPKEL) bersama Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh serta
LSM dan Masyarakat Aceh Tamiang sejak tahun 2009 lalu.
“Merubah fungsi hutan dengan menyerahkan
lahan itu ke pengusaha sama saja membenarkan perampasan hidup
masyarakat Aceh Tamiang” imbuhnya.
Lanjutnya, kalau pemerintah punya niat
untuk kepentingan rakyat, seharusnya luas HGU yang sudah berakhir masa
berlakunya harus dikembalikan untuk negara. Kemudian Negara bisa
mendistribuskan pada rakyat kecil, bukan malah dikeluarkan HGU baru.
“Kami sangat menyayangkan langkah
Gubernur ini, sewajarnyalah gubernur Aceh meniru negara-negara eropa
menjaga hutannya, bukan sebaliknya mengusulkan untuk membabat hutan Aceh
untuk kepentingan segelintir orang-orang serakah," imbuhnya.
Atas dasar itulah, masyarakat Aceh
Taminag menuntut Gubernur Aceh untuk mencabut surat usulan perubahan dan
fungsi kawasan hutan yang sudah diusulkan tersebut.
Masyarakat Aceh Taminag mengancam, bila
dalam kurun waktu 7 hari setelah surat ini diterima dan tetap tidak
ditindak lanjuti. Fauzi jelaskan, maka masyarakat Aceh Tamiang akan
melakukan gugatan hukum dan pengerahan massa untuk menentang usulan
tersebut.
Somasi ini ditandatangani oleh LSM Badan
Kesatuan Bangsa (BKB), Tamiang Peduli, ACTW, Yayasan Hijau Indonesia,
LSM Tranparansi Aceh (TA) Aceh Tamiang, LEBAM dan beberapa masyarakat
Aceh Tamiang. | Sumber : Afifuddin Acal, The Globe Journal