HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Badan Pelaksana Penyuluhan akan Tertibkan ‘Poktan Dadakan’

RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang   Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Koordinasi pada Senin (04...

RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang 

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Koordinasi pada Senin (04/03), kemarin. Rapat ini dilakukan pada lingkup internal yang dihadiri oleh seluruh Kepala BPP, Kelompok Jabatan Fungsional (Penyuluh Pertanian Spesialis), dan para pejabat struktural.

Ada 3 (tiga) hal penting yang dibahas dalam rakor tersebut, antara lain, pendirian Perhiptani, penertiban kelompoktani, membangun jejaring komunikasi dan koordinasi lintas instansi dan lintas sektoral. Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Plh. Kepala BPPP Aceh Tamiang, Ir. Fuadi.

Dalam pembukaannya, Fuadi menekankan bahwa ketiga hal tadi memang sangat penting untuk dibicarakan, terutama penertiban kelompoktani. “Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini kita sangat sering membaca dan mendengar masalah kelompoktani, baik tentang bantuan yang kurang tepat sasaran, ataupun munculnya kelompoktani-kelompoktani dadakan karena adanya penyaluran bantuan pemerintah”, katanya. 

Lebih lanjut Fuadi menjelaskan, bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan maka timbul suatu dampak, yakni penyuluhan yang lebih tertata dan mempunyai payung hukum yang jelas. 

“Ini juga menjelaskan bahwa, penyuluhan yang dilakukan harus sistematis dalam satu kesatuan dan koodinasi kerja yang jelas dan saling memahami pada lintas sektoral dan lintas instansi. Dan ini memerlukan komunikasi yang baik agar dapat melakukan kesemuanya. Inilah yang mesti kita lakukan agar pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan dapat lebih fokus, termasuk dalam penyaluran insentif berupa bantuan yang diberikan kepada kelompoktani”, ujarnya. 

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Kabid Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, MS. Namora Daulay, SP atau yang akrab disapa ‘Pak Ucok’. Menurutnya, Penertiban kelompoktani memang menjadi sangat penting. Penertiban ini juga dilakukan untuk memperjelas kualifikasi dan ciri suatu kelompoktani. Kualifikasi yang dimaksudkan adalah penentuan kategori kelompoktani berdasarkan komoditi yang diusahakan oleh para anggotanya. 

Kelompok tani sangat me-’lembaga’ pada petani kita. Saat ini kelompoktani telah terbagi kedalam 3 (tiga) kualifikasi, yakni pertama, Kelompoktani (untuk komoditi pertanian, peternakan, dan tanaman perkebunan); kedua, Kelompok Perikanan (untuk pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, petambak garam, nelayan, dan masyarakat pengawas kelautan), serta ketiga Kelompok Masyarakat Kehutanan. Hal ini sesuai dengan pedoman tentang penumbuhan dan pembinaan kelompok, yang telah diterbitkan oleh masing-masing kementerian teknis. 

“Terkait dengan itu sebagai instansi yang menjadi pembina dan mitra utama kelompok-kelompok ini, kita ingin adanya suatu peraturan yang mengatur Tata cara Penumbuhan dan atau Pembentukan kelompok, apakah itu berupa Peraturan Bupati atau Qanun. Ini dilakukan untuk menertibkan kelompoktani-kelompoktani,  dan memudahkan dalam pembinaan, serta penyaluran bantuan pemerintah.”, tegasnya. 

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hal ini perlu dipikirkan dan dapat menjadi perhatian serius dan dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai  policy makers agar ada suatu kesepahaman dan kesepakatan yang sama dalam menggerakkan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat tani di Bumi Muda Sedia. (***)