Foto bongkarnews Zulherman Tindakan kekerasan dan ancaman kerap kali terjadi yang biasa dirasakan oleh seorang kuli tinta, hal s...
Foto bongkarnews |
Zulherman
Tindakan
kekerasan dan ancaman kerap kali terjadi yang biasa dirasakan oleh seorang kuli
tinta, hal seperti ini terjadi kembali ditanah bumi muda sedia Kabupaten Aceh
Tamiang, Pada Jumat jumat jam 11.15 wib (18/1/2013) kemarin.
Tindakan
kekerasan kali ini di lakukan oleh seorang oknum kontraktor kawakan Kalid Arfan
yang sering di sebut sebut Mengusai proyek miliyaran rupiah yang ada di dinas
PU Aceh Tamiang.
Informasi
di Peroleh Wartawan dari korban yang bernama Rudi Kurniawan alias Dedi yang
kini bertugas di sebuah Media Suara Nasional (SN). Menurut korban iyanya benar ada
menanyakan kepada salah seorang yang bernama Said Tar yang juga teman dekat pelaku, tentang
proyek pekerjaan gedung capil yang belum selesai dikerjakannya, sedangkan masa
kontrak kerja sudah habis.
“Walaupun
ada perpanjangan waktu dengan jaminan gransi bank, yang namanya wartawan kan wajar saja
menanyakan, disebabkan saudara Kalid selama ini sukar di temui sedangkan hp nya
selala melbok”, kata Dedi .
Menurut
keterangan Dedi kepada BN, Dedi saat itu sedang duduk diwarung kedai kopi Alam Asri dI
Jalan Ir H Juanda Kecamatan Karang Baru. Tiba tiba saja korban di panggil oleh
oknum kontraktor yang arogansi ini.
Lalu
dedi langsung menghampiri secara tiba tiba langsung saja Kalid mengatakan “cerita
apa kau sama Orang tentang aku”sambil menonjokan gempalan tangannya kebibir
korban kejadian ini di saksasikan langsung oleh seorang wartawan Reporter TV
ANTV untuk Aceh, yang bernama Taupik secara kebetulan berada di tempat kejadian
juga disaksikan beberapa rekan wartawan serta beberapa para oknum penegak hukum
yang sedang berkunjung ngopi di warung ini .
Selanjutnya
korban juga mengatakan ”di depan oknum penegak hukum dan di depan umum saja oknum kontraktor arogan
ini berani melakukan tindakan kekerasan seperti ini apa lagi kalau di tempat
lain yang tidak di saksikan orang banyak mungkin entah apa yang terjadi pada
diri saya “ sebut Dedi dengan wajah yang lesu dan memelas.
Akibat
efek dari kejadian ini mungkin dedi tidak dapat mengerjakan tugas tugas
jurnalistiknya karena menurutnya batinnya sangat terkejut, badan terasa lemas, jantung berdebar, kepala terasa pusing
,bila berfikir konsentrasinya sangat terganggu sebut Dedi.
Melihat
tidak ada glagat etika baik kontraktor arogan ini, yang telah merugikan baik
secara moral maupun materi korban , oknum wartawan SN ini, melaporkan halnya ke
penegak hukum di Polres Aceh Tamiang dengan nomor tanda bukti laporan TBL/10/2013/res
Atam.
Menyikapi
tentang masalah pelecehan insan pers ini wakil sekretaris (wasek) eksekutif LSM
GUGAT Indra “Pelecehan ini murni karena disebabkan tonjokan gempalan tangan
yang sudah menempel di muncung wartawan ini “ sebut indra .
Selanjutnya
menyahuti masalah pelecehan terhadap insan pers ini sekretaris Serikat Wartawan
Aceh Tamiang (SWAT) Rizal Hutasuhut yang bertugas di tabloid INTERPOL dengan tegas
mengatakan“ Kontraktor Arogan ini harus diproses secara hukum yang
berlaku, karena ini sudah mengangkangi UU pokok Pers No 40 tahun 1999 pasal 18
yang berbunyi “ setiap orang yang melakukan tindakan yang menghambat atau
menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal empat( 4) ayat tiga (3) dapat di
jatuhkan Hukuman dua (2) tahun penjara dan
denda lima ratus juta rupiah ( Rp 500,000,000 ).
Terkait permasalah ini SWAT juga telah
melaporkan hal ini ke Dewan pers baik
tingkat Daerah maupun ke tingkat Nasional.
Ketika
ingin di komfirmasi wartawan BN terkait
masalah ini sampai berita ini di terbitkan saudara kalid, pelaku tindakan kekerasan
terhadap wartawan ini tidak dapat di temui, juga di hubungi melalui hand pone selularnya
selalu melbox di SMS juga tidak ada
balasan. (bongkarnews)