Rudi Kurniawan Melapor ke SPK Polres Aceh Tamiang. ( Foto Berita Sore ) Tarmizi Puteh Rudi Kurniawan wartawan Suara Nasional J...
Rudi Kurniawan Melapor ke SPK Polres Aceh Tamiang. (Foto Berita Sore) |
Tarmizi Puteh
Rudi Kurniawan wartawan Suara Nasional Jum’at (19/1)
kemarin, di warung kopi Alam Asri, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh
Tamiang, di duga dilecehkan seorang oknum Kontraktor ber inisial Kha. Kejadian
yang tiba-tiba tersebut, membuat beberapa pengunjung tidak sempat melihat
karena peristiwanya berlangsung cepat, kecuali beberapa pengunjung yang
kebetulan duduk dekat oknum tersebut.
Menurut Rudi (38) pada Berita, kejadian itu
bermula dari penyampaian seseorang, pada kontraktor pelaksana berinisial Kha, bahwa
pekerjaannya, sang kontraktor, “ yaitu Pembangunan
Gedung Catatan Sipil yang sedang di kerjakan”, menurut Dedy tidak siap..!, akibat penyampaian pesan itu, terjadi
pertengkaran mulut antara Dedy, dengan Kontraktor berinisial Kha, entah karena
emosi saat itu Kha, sempat mengangkat tangannya sambil mengepal tinju, dan menempelkan
ke wajah Dedy, seperti yang di ungkapkan beberapa saksi mata.
Akibat diperlakukan seperti itu, Rudi Kurniawan, tidak terima menurutnya
dia sudah di lecehkan atau di permalukan, atas perlakuan oknum Kontraktor tersebut, peristiwa yang menimpa dirinya, hari itu juga di laporkan ke Mapolres Aceh Tamiang, dengan nomor laporan “No.TBI/10/10/2013/RES
ATAM”.
UU Pokok Pers No. 40. Tahun 1999 Pasal 4.
Pasal
1 Dalam
Undang-undang
1. Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
Ayat 1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai
hak asasi warga negara. 2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran. 3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4). Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak. (Berita Sore)