HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Oknum Kontraktor Lecehkan Rudi Kurniawan Wartawan Suara Nasional

Rudi Kurniawan Melapor ke SPK Polres Aceh Tamiang. ( Foto Berita Sore ) Tarmizi Puteh Rudi Kurniawan wartawan Suara Nasional J...

Rudi Kurniawan Melapor ke SPK Polres Aceh Tamiang. (Foto Berita Sore)



Tarmizi Puteh

Rudi Kurniawan wartawan Suara Nasional Jum’at (19/1) kemarin, di warung kopi Alam Asri, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, di duga dilecehkan seorang oknum Kontraktor ber inisial Kha. Kejadian yang tiba-tiba tersebut, membuat beberapa pengunjung tidak sempat melihat karena peristiwanya berlangsung cepat, kecuali beberapa pengunjung yang kebetulan duduk dekat oknum tersebut.

 Menurut Rudi (38) pada Berita, kejadian itu bermula dari penyampaian seseorang, pada kontraktor pelaksana berinisial Kha, bahwa pekerjaannya, sang kontraktor, “ yaitu  Pembangunan Gedung Catatan Sipil yang sedang di kerjakan”, menurut Dedy tidak siap..!,  akibat penyampaian pesan itu, terjadi pertengkaran mulut antara Dedy, dengan Kontraktor berinisial Kha, entah karena emosi saat itu Kha, sempat mengangkat tangannya sambil mengepal tinju, dan menempelkan ke wajah Dedy, seperti yang di ungkapkan beberapa saksi mata.

Akibat diperlakukan seperti itu, Rudi Kurniawan, tidak terima menurutnya dia sudah di lecehkan atau di permalukan, atas  perlakuan oknum Kontraktor tersebut,  peristiwa yang menimpa dirinya,  hari itu juga di laporkan  ke Mapolres Aceh Tamiang, dengan nomor laporan “No.TBI/10/10/2013/RES ATAM”.

UU Pokok Pers No. 40. Tahun 1999 Pasal  4.
Pasal 1 Dalam Undang-undang
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,  memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Ayat 1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan  penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. (Berita Sore)