Ilustrasi suara-tamiang.com | Sengketa lahan merupakan mendominasi kasus yang terjadi di Aceh Tamiang. Jika tidak dilakukan pencegahan...
![]() |
| Ilustrasi |
suara-tamiang.com | Sengketa lahan
merupakan mendominasi kasus yang terjadi di Aceh Tamiang. Jika tidak dilakukan
pencegahan, maka dikhawatirkan bisa menjadi konflik. Hal itu dikatakan Kapolres
Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH kepada wartawan, Selasa (8/1).
Diantaranya di Kecamatan Sekrak berupa sengketa tanah yang diusulkan menjadi
HGU antara PT Anugrah Sekumur dengan warga Desa Pematang Durian dan Desa Suka
Makmur, Kecamatan Sekrak. Selanjutnya, sengketa HGU antara PT Seumadam dengan
warga Desa Pematang Durian dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sekrak.
Di Kecamatan Bandar Pusaka, pemberian lahan eks HGU PT Desa Jaya seluas 600 hektare kepada enam warga Desa Kemukiman Alur Jambu (Desa Ara Sembilan, Desa Alur Jambu, Desa Blang Kandis, Batang Ara, Desa Perupuk dan Desa Serba), diduga ada masyarakat yang tidak kebagian.
Sedangkan di Kecamatan Tamiang Hulu, berupa sengketa tanah HGU antara PT MPLI di Desa Kaloy denang warga Desa Kaloy, Desa Wonosari dan Desa Harum Sari. Kecamatan Tenggulun, daerahnya sebagian besar adalah lahan HGU sehingga rawan sengketa tanah dengan masyarakat satu lahan lebih satu pemilik, begitu juga antara warga dengan kawasan Lauser, dimana warga mengklem lahan yang digarap masih lahan desa sementara pihak lauser mengkelm lahan kawasan lindung.
Sementara di Kecamatan Kejuruan Muda yang mayoritas penduduknya karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat rawan terjadinya tindak pencurian. Untuk Kecamatan Banda Mulia karena dekat dengan selat malaka rawan terjadinya penyeludupan disamping konflik batas wilayah lahan hutan. Kecamatan Bendahara, Karyawan eks PT Parasawita sebanyak 180 orang masih tinggal di komplek PT Parasawita diusir oleh PT Rapala.”disebut-sebut PT Parasawita sudah dijual kepada PT Rapala,” ujarnya. Kapolres yang didampingi, Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK menambahkan, semua potensi konflik sosial tersebut harus diselesaikan karena masalah ini bukan saja domain polisi saja, tapi juga pihak Pemkab, perusahaan perkebunan, BPN. | Sumber : Serambinews
Di Kecamatan Bandar Pusaka, pemberian lahan eks HGU PT Desa Jaya seluas 600 hektare kepada enam warga Desa Kemukiman Alur Jambu (Desa Ara Sembilan, Desa Alur Jambu, Desa Blang Kandis, Batang Ara, Desa Perupuk dan Desa Serba), diduga ada masyarakat yang tidak kebagian.
Sedangkan di Kecamatan Tamiang Hulu, berupa sengketa tanah HGU antara PT MPLI di Desa Kaloy denang warga Desa Kaloy, Desa Wonosari dan Desa Harum Sari. Kecamatan Tenggulun, daerahnya sebagian besar adalah lahan HGU sehingga rawan sengketa tanah dengan masyarakat satu lahan lebih satu pemilik, begitu juga antara warga dengan kawasan Lauser, dimana warga mengklem lahan yang digarap masih lahan desa sementara pihak lauser mengkelm lahan kawasan lindung.
Sementara di Kecamatan Kejuruan Muda yang mayoritas penduduknya karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat rawan terjadinya tindak pencurian. Untuk Kecamatan Banda Mulia karena dekat dengan selat malaka rawan terjadinya penyeludupan disamping konflik batas wilayah lahan hutan. Kecamatan Bendahara, Karyawan eks PT Parasawita sebanyak 180 orang masih tinggal di komplek PT Parasawita diusir oleh PT Rapala.”disebut-sebut PT Parasawita sudah dijual kepada PT Rapala,” ujarnya. Kapolres yang didampingi, Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK menambahkan, semua potensi konflik sosial tersebut harus diselesaikan karena masalah ini bukan saja domain polisi saja, tapi juga pihak Pemkab, perusahaan perkebunan, BPN. | Sumber : Serambinews
