HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bendera dan Lambang GAM Sudah Final

Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beureunsyah menegaskan, bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam draf Rancangan Qanun (Raqan) Be...

Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beureunsyah menegaskan, bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam draf Rancangan Qanun (Raqan) Bendera dan Lambang Aceh sudah final. Sedianya, sebelum bulan November ini berakhir, draf tersebut sudah disahkan.

"Ya, itu sudah final. Tapi akan ada pemolesan di sana-sini, misalnya bintang bulan, kemudian besarnya garis hitam dan putih; itu harus menjadi ukuran yang standar sehingga siapa pun yang membuat bendera tidak salah. Artinya, pembuatan bendera di Banda Aceh hingga Singkil sama," kata Adnan di Banda Aceh, Selasa (20/11/2012).

Raqan Bendera dan Lambang Aceh saat ini masih dibahas di DPR Aceh, khususnya oleh Komisi A. Bentuk bendera Aceh yang saat ini telah dituangkan dalam Raqan tersebut berwarna dasar merah persegi empat; dengan dua garis lurus, masing-masing di bagian atas dan bawah; satu garis hitam masing-masing di bagian atas dan bawah; serta gambar bulan bintang.

Lambang akan terdiri atas gambar singa, burak, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudi, dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.

Lebih jauh Adnan mengatakan, Aceh saat ini bukan daerah separatis lagi. Aceh telah diberi pengakuan oleh pemerintah pusat sebagai saudara dalam perdamaian. Dengan demikian, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang adanya bendera dan lambang daerah yang sama dengan organisasi separatis dinilainya tak relevan lagi.

"Sebelum perdamaian, itu bisa dipahami. Tapi setelah perdamaian, itu bukan lagi separatis. Aceh kan punya komitmen dalam NKRI dan konstitusi RI," kata Adnan.

PP 77 Tahun 2007 yang semula dijadikan sebagai salah satu aturan konsiderans dalam Raqan, bahkan saat ini sudah dihapus. Adnan beralasan, penempatan PP tersebut berarti sebagai bentuk pengakuan bahwa Aceh adalah separatis. "Padahal, kami sudah menolak Aceh sebagai separatis," katanya.

Dia juga tak khawatir Menteri Dalam Negeri akan menolak mengesahkan Raqan tersebut. Pihak yang berwenang mengesahkan qanun adalah badan legislatif dan eksekutif di Aceh.

"Kalau koreksi itu bisa saja kami terima. Jadi, apa yang kami sahkan ini adalah aspirasi masyarakat, bukan aspirasi penguasa," kata Adnan.

Mengenai pelibatan berbagai pihak dalam perumusan qanun ini, Adnan menegaskan, yang terpenting bagi DPR Aceh adalah orang Aceh sendiri karena mereka sebagai pihak yang merasakan. Kompas