Pemerintah Aceh belum dapat mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memerintahkan Gubern...
Pemerintah Aceh belum dapat mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memerintahkan Gubernur Aceh mencabut izin perkebunan PT Kalista Alam seluas 1.605 hektare.
“Sampai sekarang kita belum terima, jadi belum ada tindakan apapun yang bisa kita lakukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (6/9).
Disebutkan putusan PTTUN Medan sesuai dengan prosedur harus diterima pemerintah Aceh sebagai landasan mengambil keputusan selanjutnya.
Menurutnya, putusan tersebut belum mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah) kecuali telah melebihi 14 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan. “Sepanjang dalam masa 14 hari tidak ada upaya hukum dari para pihak, maka putusan itu sudah bisa dikatakan inkrah.
Tapi sampai sekarang kita belum terima lagi,” ujarnya. Sebagimana diketahui Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Gubernur yang mengeluarkan izin perkebunan sawit kepada PT Kallista Alam (KA) di Rawa Tripa, Nagan Raya. Hakim memerintahkan Gubernur mencabut izin perkebunan perusahaan itu seluas 1.605 hektare yang dikeluarkan semasa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, 25 Agustus 2011. | Serambi Indonesia |Ilustrasi |Foto |Google
“Sampai sekarang kita belum terima, jadi belum ada tindakan apapun yang bisa kita lakukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (6/9).
Disebutkan putusan PTTUN Medan sesuai dengan prosedur harus diterima pemerintah Aceh sebagai landasan mengambil keputusan selanjutnya.
Menurutnya, putusan tersebut belum mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah) kecuali telah melebihi 14 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan. “Sepanjang dalam masa 14 hari tidak ada upaya hukum dari para pihak, maka putusan itu sudah bisa dikatakan inkrah.
Tapi sampai sekarang kita belum terima lagi,” ujarnya. Sebagimana diketahui Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Gubernur yang mengeluarkan izin perkebunan sawit kepada PT Kallista Alam (KA) di Rawa Tripa, Nagan Raya. Hakim memerintahkan Gubernur mencabut izin perkebunan perusahaan itu seluas 1.605 hektare yang dikeluarkan semasa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, 25 Agustus 2011. | Serambi Indonesia |Ilustrasi |Foto |Google