HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Blokir Jalan Meulaboh-Calang

Aksi pemblokiran ruas jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh, baik pada ruas Banda Aceh-Calang yang dikenal dengan jalan USAID maupun Calang-M...

Aksi pemblokiran ruas jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh, baik pada ruas Banda Aceh-Calang yang dikenal dengan jalan USAID maupun Calang-Meulaboh yang kini sedang dalam tahap pembangunan oleh Multi Donor Fund (MDF) belum juga berakhir. Yang kini sedang terjadi adalah pemblokiran di lintasan Meulaboh-Calang kawasan Desa Cot Buloh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Di atas badan jalan di kawasan Desa Cot Buloh tersebut sejak Jumat (20/7) terlihat potongan-potongan pohon yang ditempatkan secara tak beraturan pada rentangan badan jalan sekitar 500 meter yang terbagi dua titik blokade.

Selain mengganggu pengguna jalan, pekerjaan juga terkendala. Karena seperti diketahui, pembangunan ruas jalan tersebut dibiayai MDF dengan anggaran Rp 330 miliar ditargetkan selesai November tahun ini.

Warga yang memblokade badan jalan itu mengaku sebagai pemilik tanah yang hingga kini belum tuntas urusan ganti rugi. Di lokasi tersebut juga ada plang dengan tulisan warna merah yang menyebutkan tanah yang diblokir itu belum dibayar. Dalam cacatan Serambi, aksi serupa juga terjadi sekitar bulan April dan Mei lalu.

“Pemerintah harus bertanggungjawab untuk kelancaran transportasi. Kenyamanan dan keamanan berlalulintas tidak kami rasakan dengan gangguan seperti ini. Kami tak ada urusan dengan pemilik tanah, seharusnya pemerintah yang menyelesaikan setiap masalah sehingga tidak berimbas kepada pengguna jalan,” kata seorang sopir angkutan umum yang merasa kesal dengan terulangnya kasus serupa.

Camat Arongan Lambalek, Ibnu Umar yang dimintai tanggapannya oleh Serambi terkait aksi pemblokiran itu mengatakan, secara keseluruhan tanah dan bangunan milik masyarakat yang terkena proyek pelebaran dan pembangunan badan jalan sudah tuntas seluruhnya pembayaran ganti rugi oleh tim teknis dari Pemkab Aceh Barat.

Namun, kata Ibnu Umar terhadap adanya dua atau tiga warga yang melakukan pemblokiran jalan di wilayah itu, menurut informasi yang ia terima karena belum sesuai biaya ganti rugi bangunan. “Saya tak tahu persis berapa biaya ganti rugi dan ongkos bongkar bangunan, karena ditangani oleh tim teknis dari Pemkab Aceh Barat. Tetapi yang jelas ada ada penilaian tersendiri,” kata Camat Arongan Lambalek.

Menurut Ibnu Umar, Muspika Arongan Lambalek sudah pernah memusyawarahkan persoalan itu dengan pemilik tanah agar tak melakukan pemblokiran. Namun tetap saja belum mencapai kesepakatan karena pemilik tanah tetap menginginkan pembayaran dengan harga yang wajar.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, Said Priya yang dimintai tanggapannya melalui telepon, Sabtu (21/7) juga menyatakan persoalan ganti rugi itu ditangani oleh tim teknis, dan ia menyarankan Serambi menghubungi seorang pejabat terkait bernama Agam Rahmatillah. Namun ketika nomor telepon pejabat terkait yang bernama Agam Rahmatillah itu dihubungi, terdengar isyarat tidak aktif. | DEDI ISKANDAR, Serambi Indonesia