HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sat Reskrim Polres ATAM Rekonstruksi Pembunuhan Sutarno

suara-tamiang.com : Untuk menyelesaikan tahapan kasus pembunuhan Sutarno alias Sutar warga Dusun Bangun Sari Kampung Alur Selebu Kecamatan K...

suara-tamiang.com : Untuk menyelesaikan tahapan kasus pembunuhan Sutarno alias Sutar warga Dusun Bangun Sari Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda yang dilakukan oleh Adimas Citra bin Ramli dan dibantu Candra Irawan bin Jumiran, Senin (16/7) kemarin Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan rekonstruksi di lingkungan Polres Aceh Tamiang.

Hasil dari rekonstruksi kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan direncanakan terlebih dahulu, kemudian mengeksekusi korban dan mengambil harta korban. Sejak awal, sebelumnya kedua tersangka memang sudah merencanakan mengeksekusi korban karena ingin menyikat harta korban yakni 1 unit sepmor Ninja RR bernopol BK 2838 AGA, uang tunai sebesar Rp 14.200.000,- , gelang dan cincin emas lebih kurang 10 mayam dan satu unit HP serta pakaian baru hasil penjualan cincin emas milik korban.

Adegan klimaks eksekusi yang muncul dalam proses reka ulang yang di laksanakan dilingkungan Polres. Dalam adegan ini, kedua tersangka menghabisi nyawa korban di kamar korban dengan menjerat leher korban dengan tali nilon yang sudah dipersiapkan kedua tersangka.

Sebagai eksekutor pembunuhan itu Adimas Citra menjerat leher korban dari belakang saat korban duduk dipinggang tersangka, kemudian menghantam leher korban dengan pukulan dan Candra Irawan dalam BAP memegang kaki korban. Namun, dalam proses reka ulang itu Candra Irawan membantah tidak ada memegang kaki korban. “Sumpah Al Qur’an pun saya mau karena tidak ada saya memegang kaki korban”, kata Candra.

Setelah korban tewas tak bernyawa, kedua tersangka menutup wajah korban dengan bantal kemudian mengambil harta korban dan bergegas pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Selain adegan ini, Adimas Citra dan Candra Irawan juga memeragakan setidaknya 14 adegan lain dalam reka ulang pembunuhan terhadap temannya sendiri itu.

Terkait bantahan dari tersangka Candra Irawan, Kanit Reskrim Syahrial Sihombing mengatakan, “Itu sah-sah saja dan itu memang hak dia, kita akan ubah BAP nya dan nanti di Pengadilan Negeri ia akan mempertanggung jawabkannya”, kata Syahrial.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs. Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali, S.IK kepada sejumlah wartawan mengatakan dalam peristiwa pembunuhan ini, korban dan kedua tersangka sudah saling kenal. “Memang perencanaan pembunuhan oleh kedua tersangka itu bertujuan untuk mengambil barang-barang korban. Sebab, sebelum terjadi pembunuhan, kedua tersangka bersama korban minum-minuman keras disuatu tempat, usai meminum miras mereka bertiga pulang ke kediaman korban dan tidur di kamar korban yang masih bujangan”, sebut Imam.
Kasat Reskrim AKP. Imam Asfali, S.IK yang mengikuti proses rekonstruksi itu menambahkan, sementara hasil dari rekonstruksi ini tidak kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. “Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal hukuman seumur hidup,” katanya. | Rico Fahrizal