Pembagian tanah kebun eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Desa Jaya seluas 600 hektare (Ha) di Kecamata Bandar Pusaka untu...
Pembagian tanah kebun eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT
Desa Jaya seluas 600 hektare (Ha) di Kecamata Bandar Pusaka untuk
masyarakat, hingga kini masih menunggu SK Bupati Aceh Tamiang.
Kabag Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Drs Sepiyanto kepada Serambi, Kamis (19/7) mengatakan, pembagaian lahan eks HGU PT Desa Jaya hanya tinggal proses pembuatan SK bupati. Katanya, untuk pemasangan patok sudah selesai dilakukan. Luas lahan yang dibagi kepada masyarakat itu mencapai 600 hektare untuk 611 orang petani dari Desa Blang Kandis, Alur Jambu, Batang Ara, Prupuk dan Desa Serba.
“Untuk satu petani memperoleh satu hektare lahan. Dalam minggu ini SK penetapan lokasi dan izin garap untuk petani sudah ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya. Disebutkan, agar lahan tersebut tidak dijual, juga telah ada kopmitmen antara warga dan pemerintah.
Dengan adanya lahan perkebunan, ke depan diharapkan warga meningkatkan ekonominya dengan memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami tanaman yang produktif dan bernilai ekonomis.
Proses perjuangan agar lahan eks HGU dibagikan kepada warga melalui jalan panjang hingga dua tahun lamanya. Bahkan pada pertengahan tahun 2010, warga sempat melakukan aksi demo ke kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Ketika itu warga menuntut PT Desa Jaya harus mengembalikan lahan bekas HGU yang sudah lama telantar tidak diurus izinnya agar dibagikan kepada warga secara adil. | M. Nasir, Serambinews
Kabag Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Drs Sepiyanto kepada Serambi, Kamis (19/7) mengatakan, pembagaian lahan eks HGU PT Desa Jaya hanya tinggal proses pembuatan SK bupati. Katanya, untuk pemasangan patok sudah selesai dilakukan. Luas lahan yang dibagi kepada masyarakat itu mencapai 600 hektare untuk 611 orang petani dari Desa Blang Kandis, Alur Jambu, Batang Ara, Prupuk dan Desa Serba.
“Untuk satu petani memperoleh satu hektare lahan. Dalam minggu ini SK penetapan lokasi dan izin garap untuk petani sudah ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya. Disebutkan, agar lahan tersebut tidak dijual, juga telah ada kopmitmen antara warga dan pemerintah.
Dengan adanya lahan perkebunan, ke depan diharapkan warga meningkatkan ekonominya dengan memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami tanaman yang produktif dan bernilai ekonomis.
Proses perjuangan agar lahan eks HGU dibagikan kepada warga melalui jalan panjang hingga dua tahun lamanya. Bahkan pada pertengahan tahun 2010, warga sempat melakukan aksi demo ke kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang. Ketika itu warga menuntut PT Desa Jaya harus mengembalikan lahan bekas HGU yang sudah lama telantar tidak diurus izinnya agar dibagikan kepada warga secara adil. | M. Nasir, Serambinews
