Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis...
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin dan shabu senilai Rp9,975 miliar.
"Barang haram itu ditemukan petugas dari salah seorang penumpang maskapai penerbangan Air Asia rute Kuala Lumpur-Banda Aceh pada 17 Juni 2012," kata Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Banda Aceh Beni Novri di Banda Aceh, Senin.
Narkotika jenis heroin yang diselundupkan itu seberat 1.995,8 gram atau dengan estimasi senilai Rp7,983 miliar, sementara shabu-shabu seberat 997,9 gram dengan harga Rp1,995 miliar.
Selain barang bukti narkotika, petugas Bea dan Cukai Bandara SIM Blang Bintang itu juga mengamankan seorang tersangka barang haram tersebut, yakni berinisial S (32), warga asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Beni Novri menjelaskan, sepanjang tahun 2012 petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan barang larangan narkotika ke provinsi tersebut.
"Barang haram tersebut disembunyikan pada dinding bagian bawah, samping kiri dan kanan tas koper milik tersangka," katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil analisis profil dan pencitraan operator mesin X-Ray terhadap penumpang dan barang bawaannya oleh petugas KPPBC tipe A3 Banda Aceh.
"Dicurigai adanya upaya penyembunyian barang larangan dan pembatasan milik salah satu penumpang yang mendarat di terminal kedatangan bandara internasional," kata dia menjelaskan.
Atas kecurigaan tersebut, Beni Novri menjelaskan, petugas bandara melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap seorang penumpang itu sehingga ditemukan tiga bungkus kertas coklat yang dilapisi aluminium foil.
Selanjutnya, kata dia, petugas menemukan dua bungkus bubuk warna coklat dan sebungkus serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis heroin dan shabu-shabu.
Ia juga menjelaskan, untuk tindak lanjut pengembangan kasus maka barang bukti narkotika dan seorang tersangka diserahkan ke Dit Narkoba Polda Aceh. | Antara-aceh