Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Izuddin mengatakan, pada prinsipnya gugatanhasil Pilkada calon bupati/wakil bupati b...
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Izuddin mengatakan, pada prinsipnya gugatanhasil Pilkada calon bupati/wakil bupati bukan sesuatu yang luar biasa.
Gugatan tersebut merupakan hak calon, "Mungkin menurut mereka ada proses yang dinilai tidak sesuai," kata Izuddin.
Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan saat ini mulai mempersiapkan bukti-bukti bersama pengacara bahwa keputusan yang diambil KIP sudah benar sesuai dengan aturan yang ada.