HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Markas Sabu Digerebek di Meulaboh, Lima Dicokok

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal bersama Satuan Intelkam dan Satuan Narkoba Polres Aceh Barat, Rabu (13/5) sore sekitar ...

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal bersama Satuan Intelkam dan Satuan Narkoba Polres Aceh Barat, Rabu (13/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB, menggerebek sebuah rumah di ruas Jalan Cut Nyak Dhien, Lorong Baiduri, Lingkungan Melur, Desa Kampung Belakang, Kota Meulaboh.

Penggerebekan yang dilakukan dalam kaitan pengembangan kasus itu, polisi berhasil mengangkat empat pria yang diduga sebagai bandar dan pemakai SS. Sebelumnya, polisi sudah menciduk satu orang pemakai, yang akhirnya membuka suara hingga polisi menggerebek rumah di Kampung Belakang tersebut.

Penangkapan terhadap empat tersangka sabu sabu itu, sempat membuat warga sekitar rumah panik. Karena senjata polisi sempat menyalak, akibat para tersangka itu berusaha kabur.

Tersangka narkoba yang berhasil ditangkap polisi di dua lokasi terpisah itu masing-masing, Ridwan alias Wan Walet yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya dan berdomisili di Meulaboh. Kemudian Ardian Saputra alias Wan Puntong, warga Kampung Belakang, Saifuddin warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, serta dua pria masing-masing Masdani dan Bustami yang tercatat sebagai warga di Kabupaten Aceh Besar.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah warga dan aparat kepolisian, aksi penggerebekan dan penangkapan terhadap Ridwan alias Wan Walet, yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Kuala Pesisir dan selama ini menetap di Kampung Belakang, Kota Meulaboh, itu karena pelaku selama ini disinyalir bandar sabu dan kerap melakukan penjualan barang haram tersebut.

Lokasi penggerebekan sempat mencekam, terutama ketika polisi yang berpakaian preman serta dinas mengeluarkan para tersangka dari dalam rumah.

Saat dikejar oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti namun berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian yang sebelumnya sudah mengepung lokasi. “Dari tangan tersangka ini, kita berhasil mengamankan satu paket sabu, timbangan, bong, alat penghisap sabu, serta dua bungkus sabu yang sebelumnya sudah digunakan,” kata Iptu Budi Prasetya.

Sementara itu dari Bireuen dilaporkan, melalui penangkapan yang diawali dengan taktik undercover buy (membeli secara menyamar-red) aparat Polres Bireuen berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu (SS) bersama barang bukti 200 gram sabu-sabu, di kawasan Desa Gampong Raya Dagang, Peusangan, Bireuen, Senin (11/6) sekira pukul 23.00 WIB.  

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK, melalui Kepala sub bagian (Kasubbag) Humas, Iptu Mawardi Juned didampingi Kasat Narkoba Iptu Indra Asrianto, Rabu (13/6) kemarin menyebutkan, dua tersangka pengedar SS itu adalah Azhar bin M Nasir (32), tukang pangkas, warga Desa Cot Tufah, Gandapura dan Muhammad bin Ibrahim (27), warga Ulee Glee, Makmur, Bireuen.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di depan masjid Desa Gampong Raya Dagang, Peusangan, Senin (11/6) malam sekira pukul 23.00 WIB. “Sebelum kami menangkap mereka, terlebih dahulu anggota kami yang menyamar sebagai pembeli membuat perjanjian kepada keduanya untuk bertemu di tempat yang telah dijanjikan. Saat tiba di lokasi anggota yang berpakaian preman turun dari mobil, lalu Muhammad bersama Azhar menyerahkan sabu-sabu itu kepada anggota dan keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti 2 ons (200 gram) SS,” terang Mawardi. | Serambinews, Foto : Dedi Iskandar/Prohaba