Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam Irjen Pol Drs. H. Iskandar Hasan, SH, MH meresmikan gedung baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK-T)...
Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam Irjen Pol Drs. H. Iskandar Hasan, SH, MH meresmikan gedung baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK-T) Polres Aceh Tamiang yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati serta unsur Muspida Plus Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (21/6) kemarin.
Usai menggunting pita tanda diresmikannya gedung SPK-T, Kapolda NAD langsung masuk meninjau ke dalam gedung, selanjutnya Jenderal berbintang dua itu menggelar acara konfrensi pers kepada wartawan Aceh Tamiang melalui Kabid Humas Polda Kombes. Pol Gustav Leo, terkait permintaan Bupati Aceh Tamiang, Drs. H. Abdul Latief mengenai status hukum Kecamatan Manyak Payed yang masih tunduk secara hukum ke Polres Kota Langsa sementara secara administrasi Pemerintahan tunduk ke Aceh Tamiang.
“Mengenai masalah ini, nanti akan kita bicarakan ditingkat Polda NAD, kepada Kapolres untuk membuat surat ke Polda NAD agar dapat diupayakan kedudukan hukumnya tunduk ke Polres Aceh Tamiang. Namun sebelumnya, hal ini harus dibicarakan dengan seluruh unsur Muspida yang ada”, terang Iskandar Hasan.
Pada kesempatan itu, Kapolda NAD meyarankan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM maupun mengurus sesuatu yang berhubungan dengan Kepolisian, silahkan datang sendiri, jangan melewati calo (biro jasa-red). “Inilah gunanya gedung SPK-T yang telah menyediakan mesin uji kelayakan. Untuk apa membayar mahal, bila masih banyak terjadi kecelakaan, dikarenakan tidak mengikuti uji kelayakan”, ujar Jenderal Bintang Dua Polri itu.
Lebih lanjut Iskandar Hasan, ingin mewujudkan pelayanan yang transparan (terbuka-red) kepada masyarakat. “Jadi ikut saja prosedur yang tertera di dalam gedung ini. Saya sudah tanyakan ke Kasatlantas tadi, untuk membuat SIM hanya membutuhkan waktu, tidak lebih 15-20 menit, sudah selesai. Jangan gunakan calo” tegas Iskandar Hasan kepada rekan-rekan wartawan dihadapan Muspida Plus dan tokoh-tokoh masyarakat Bumi Muda Sedia. | Rico F