Tak ada yang bisa menebak kapan datangnya maut. Begitu juga dengan Ahmad Setia. Pria yang menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan ...
Tak ada yang bisa menebak kapan datangnya maut. Begitu juga dengan Ahmad Setia. Pria yang menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu meninggal dunia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/5/2012).
Ruang sidang gempar. Satu orang terdakwa tergeletak pingsan. Semua yang ada di ruang sidang tampak panik. Mereka kemudian melarikan terdakwa itu ke Rumah Sakit Bumi Waras. Sesampainya di rumah sakit, pesakitan sudah tidak bernyawa.
Dialah Ahmad Setia. Pria ini berumur 34 tahun. Sejak awal kehadiran di PN Tanjungkarang, Setia sudah memperlihatkan gejala tidak enak. Gejala itu sudah terbaca oleh penjaga tahanan. Setia tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
Tak berapa lama, Setia pingsan. Tidak hanya itu, ia juga mengeluarkan kotoran sehingga menimbulkan bau tak sedap. Penjaga tahanan memanggil dokter dan kemudian dokter langsung memeriksanya. Setia siuman namun kondisinya lemah. Ia tetap ingin menjalani sidang.
Persidangan Setia dimulai. Itu adalah sidang pertama Setia. Pada persidangan itu diagendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. "Pada awal sidang hakim sudah menanyakan kondisinya, tapi ia tetap mau sidang," ujar jaksa penuntut umum, Eka Septiana Sari.
Sidang pun dilanjutkan oleh hakim ketua FX Supriyadi. Pembacaan dakwaan rampung. Selanjutnya memasuki agenda keterangan saksi. Tak berapa lama, Setia pingsan. Hakim pun menghentikan persidangan dan memerintahkan terdakwa dibawa ke rumah sakit.
Ternyata malaikat maut sudah menjemput Setia. Pria yang hanya tamatan sekolah menengah pertama ini pun meninggal dunia. Eka mengatakan, belum diketahui penyebab kematian Setia. "Saya belum tahu, sepertinya dia terkena serangan jantung," ungkapnya.
Setia menjadi terdakwa karena terlibat dalam perkara curanmor. Setia memang bukan pelaku curanmor. Ia hanya membantu kawannya menjual motor hasil curian. Dari penjualan itu, Setia cuma mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu.
Editor : Yeddi
Sumber : Tribun Lampung
Ruang sidang gempar. Satu orang terdakwa tergeletak pingsan. Semua yang ada di ruang sidang tampak panik. Mereka kemudian melarikan terdakwa itu ke Rumah Sakit Bumi Waras. Sesampainya di rumah sakit, pesakitan sudah tidak bernyawa.
Dialah Ahmad Setia. Pria ini berumur 34 tahun. Sejak awal kehadiran di PN Tanjungkarang, Setia sudah memperlihatkan gejala tidak enak. Gejala itu sudah terbaca oleh penjaga tahanan. Setia tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
Tak berapa lama, Setia pingsan. Tidak hanya itu, ia juga mengeluarkan kotoran sehingga menimbulkan bau tak sedap. Penjaga tahanan memanggil dokter dan kemudian dokter langsung memeriksanya. Setia siuman namun kondisinya lemah. Ia tetap ingin menjalani sidang.
Persidangan Setia dimulai. Itu adalah sidang pertama Setia. Pada persidangan itu diagendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. "Pada awal sidang hakim sudah menanyakan kondisinya, tapi ia tetap mau sidang," ujar jaksa penuntut umum, Eka Septiana Sari.
Sidang pun dilanjutkan oleh hakim ketua FX Supriyadi. Pembacaan dakwaan rampung. Selanjutnya memasuki agenda keterangan saksi. Tak berapa lama, Setia pingsan. Hakim pun menghentikan persidangan dan memerintahkan terdakwa dibawa ke rumah sakit.
Ternyata malaikat maut sudah menjemput Setia. Pria yang hanya tamatan sekolah menengah pertama ini pun meninggal dunia. Eka mengatakan, belum diketahui penyebab kematian Setia. "Saya belum tahu, sepertinya dia terkena serangan jantung," ungkapnya.
Setia menjadi terdakwa karena terlibat dalam perkara curanmor. Setia memang bukan pelaku curanmor. Ia hanya membantu kawannya menjual motor hasil curian. Dari penjualan itu, Setia cuma mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu.
Editor : Yeddi
Sumber : Tribun Lampung