HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Status Tersangka Tipikor di BPBD dan PNPM Ditingkatkan Menjadi Terdakwa

Kejaksaan Negeri Kualasimpang kian gencar menindaklanjuti kasus kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hal itu jelas tergambar dengan bertam...

Kejaksaan Negeri Kualasimpang kian gencar menindaklanjuti kasus kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hal itu jelas tergambar dengan bertambah meningkat hasil-hasil pemeriksaan, yang mana pelaku korupsi yang awalnya berstatus tersangka menjadi terdakwa. Berkas perkara pemeriksaan pun telah dipersiapkan dan akan dilanjutkan ke persidangan Tipikor Aceh beberapa pekan mendatang.

Berkas perkara tahap kedua kasus Tipikor Proyek Jalan Elak Lubuk Sidup dengan tersangka FR, mantan bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Aceh Tamiang senilai Rp. 909.345.000. “Perkara korupsi Jalan Elak Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang terus kita tindaklanjuti,” sebut Kajari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH, beberapa waktu yang lalu.

Begitu juga halnya dengan penyelewengan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. “Kasus korupsi dana PNPM di Kecamatan Bendahara itu dengan melibatkan tersangka AS. Kini, memasuki tahap kedua dan ada peningkatan hasil penyelidikan dan penyidikan dimana masing masing tersangka ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa. Sedang dalam pemberkasan dan waktu dekat ini akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” katanya.

Lebih jauh Basyar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat kerugian Negara. Terutama dalam pelaksanaan proyek swakelola di BPBD tahun 2010, yang dikerjakan oleh Dinas PU Aceh Tamiang sebagai PJOK dengan nilai Rp. 180 juta. Pasalnya, tersangka FR tidak menyerahkan uang proyek kepada PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan), melainkan dinikmati untuk kepentingan pribadinya sendiri dengan kata lain melakukan penggelapan.

Sementara itu, kasus penyelewengan dana PNPM, dalam bentuk SPP yang diperani AS selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kecamatan) Bendahara. Diperkirakan dugaan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 800 juta lebih, terdakwa melakukan pemalsuan dokumen, yang selanjutnya berkas tahap kedua kasus ini juga sedang di siapkan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Jelasnya, kedua kasus tipikor ini sudah memasuki tahap selanjutnya. Tinggal mempersiapkan berkas berita acara pemeriksaan perkaranya. Kalau tidak ada kendala kemungkinan dalam dua minggu ini sudah kita antarkan ke Banda Aceh melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) , Kasi Pidsus Haikal, SH,” ungkap Basyar. | Rico Fahrizal