Kejaksaan Negeri Kualasimpang kian gencar menindaklanjuti kasus kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hal itu jelas tergambar dengan bertam...

Berkas perkara tahap kedua kasus Tipikor Proyek Jalan Elak Lubuk Sidup dengan tersangka FR, mantan bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Aceh Tamiang senilai Rp. 909.345.000. “Perkara korupsi Jalan Elak Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang terus kita tindaklanjuti,” sebut Kajari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH, beberapa waktu yang lalu.
Begitu juga halnya dengan penyelewengan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. “Kasus korupsi dana PNPM di Kecamatan Bendahara itu dengan melibatkan tersangka AS. Kini, memasuki tahap kedua dan ada peningkatan hasil penyelidikan dan penyidikan dimana masing masing tersangka ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa. Sedang dalam pemberkasan dan waktu dekat ini akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” katanya.
Lebih jauh Basyar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat kerugian Negara. Terutama dalam pelaksanaan proyek swakelola di BPBD tahun 2010, yang dikerjakan oleh Dinas PU Aceh Tamiang sebagai PJOK dengan nilai Rp. 180 juta. Pasalnya, tersangka FR tidak menyerahkan uang proyek kepada PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan), melainkan dinikmati untuk kepentingan pribadinya sendiri dengan kata lain melakukan penggelapan.
“Jelasnya, kedua kasus tipikor ini sudah memasuki tahap selanjutnya. Tinggal mempersiapkan berkas berita acara pemeriksaan perkaranya. Kalau tidak ada kendala kemungkinan dalam dua minggu ini sudah kita antarkan ke Banda Aceh melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) , Kasi Pidsus Haikal, SH,” ungkap Basyar. | Rico Fahrizal