HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejati Aceh Periksa Direktur Distributor Alkes RSUD Tamiang

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (21/5) meminta keterangan tiga orang direktur perusahaan distributor alat kesehatan...

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (21/5) meminta keterangan tiga orang direktur perusahaan distributor alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang. Keterangan mereka akan menjadi bahan tambahan terhadap keterangan dari tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes itu senilai Rp 8,8 miliar.

Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Timbang Silalahi (Direktur PT GSM), Faerdisar (Direktur PT SKN), dan Edisar (Direktur PT BF). “Sejauh ini ketiga mereka masih dalam status sebagai saksi,” kata Kajati Aceh, H Muhammad Yusni SH MH kepada Serambi, kemarin.

Menurut Kajati, siapa yang bermain dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini akan menjadi jelas. “Karena kita tidak mau orang yang tak bersalah harus menanggung beban. Artinya siapa yang salah, ya orang itulah yang harus bertanggung jawab,” tandas putra Aceh Timur itu.

Pemeriksaan ketiga pengusaha tersebut berlangsung di ruang tertutup lantai I Gedung Kejati Aceh kawasan Batoh, Banda Aceh. Sumber di tim penyidik menyebutkan, mereka masih ditanyai seputar bagaimana sistem pembelian, pemasokan, dan harga alkes tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu Kejati Aceh sudah menahan lima tersangka Rumah tahanan negara (Rutan) Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Mereka adalah Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), Evi Mardi Piliang (rekanan/Kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti), Mardansyah SPd (pejabat pembuat komitmen/PPK), Hamzah Fanshuri (Ketua Panitia Penerimaan Barang), dan Rasyidin SE selaku Direktur CV Fahyusma Sakti. | Serambinews.com