Setelah mantan Kadiskes Aceh Tamiang, Drs Djamaluddin (51) ditahan, kemarin giliran tersangka Evi Mardi Piliang SmHk (kuasa direktur...
Setelah mantan Kadiskes Aceh Tamiang, Drs Djamaluddin (51)
ditahan, kemarin giliran tersangka Evi Mardi Piliang SmHk (kuasa direktur CV
FS) selaku rekanan pelaksana alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Aceh Tamiang yang ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh,
Senin (30/4).
Dengan dijeblosnya Evi ke dalam sel Rutan Banda Aceh di Lambaro sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam, sampai kemarin sudah dua dari enam tersangka kasus duagaan korupsi proyek pengadaan alkes sebesar Rp 8,8 miliar itu yang ditahan jaksa penyidik Kejati Aceh.
Evi Mardi sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan empat jam di ruang tim penyidik lantai I Gedung Kejati Aceh.
“Tersangka Evi terpaksa kita tahan, karena kita khawatirkan melarikan diri. Sebab sebelumnya dia sempat mangkir beberapa kali ketika dipanggil untuk diperiksa. Maka itu kita tak mau menanggung risiko, apalagi dia orang swasta yang mudah untuk melarikan diri,” kata Kajati Aceh, H Muhammad Yusni SH MH kepada Serambi, kemarin.
Dijelaskan, Evi Mardi yang merupakan kuasa direktur CV FS sebagai rekanan pelaksana proyek pengadaan alkes RSUD senilai Rp 8,8 miliar yang dananya bersumber dari APBN-P Tahun 2010 dan kerugiannya diperkirakan Rp 900 juta, dinilai tidak kooperatif. Gelagat itu sempat diperlihatkan ketika masih berstatus sebagai saksi. Tiga kalisurat
pemanggilan dilayangkan ia tak pernah datang, yaitu pada 13 Oktober, 20
Oktober, dan 21 November 2011.
Ketika statusnya sudah jadi tersangka, tim penyidik melayangkansurat pemanggilan untuk
diperiksa lagi pada 30 Januari 2012. Pemanggilan itu tidak digubrisnya dan
tidak ada keterangan apa pun dari yang bersangkutan. Lalu, dilayangkan surat pemanggilan kedua
untuk diperiksa pada 15 Februari 2012.
“Pada saat itu pun dia tidak datang dan tanpa ada keterangan yang jelas. Tapi beberapa pekan kemudian dia sempat memberi keterangan melaluisurat dengan alasan tak bisa datang karena
ada keperluan keluarga dan dia berjanji akan datang beberapa hari kemudian.
Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, ia juga tidak datang,” katanya.
Baru pada tanggal 5 Maret 2012 dia memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam status tersangka. “Dan saat diperiksa hari ini (kemarin -red), dia langsung kita tahan,” katanya.
Sebelum dibawa ke Rutan Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, tersangka sempat menunaikan shalat Magrib dan makam malam di Gedung Kejati Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan sehat. (sup | serambi)
Dengan dijeblosnya Evi ke dalam sel Rutan Banda Aceh di Lambaro sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam, sampai kemarin sudah dua dari enam tersangka kasus duagaan korupsi proyek pengadaan alkes sebesar Rp 8,8 miliar itu yang ditahan jaksa penyidik Kejati Aceh.
Evi Mardi sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan empat jam di ruang tim penyidik lantai I Gedung Kejati Aceh.
“Tersangka Evi terpaksa kita tahan, karena kita khawatirkan melarikan diri. Sebab sebelumnya dia sempat mangkir beberapa kali ketika dipanggil untuk diperiksa. Maka itu kita tak mau menanggung risiko, apalagi dia orang swasta yang mudah untuk melarikan diri,” kata Kajati Aceh, H Muhammad Yusni SH MH kepada Serambi, kemarin.
Dijelaskan, Evi Mardi yang merupakan kuasa direktur CV FS sebagai rekanan pelaksana proyek pengadaan alkes RSUD senilai Rp 8,8 miliar yang dananya bersumber dari APBN-P Tahun 2010 dan kerugiannya diperkirakan Rp 900 juta, dinilai tidak kooperatif. Gelagat itu sempat diperlihatkan ketika masih berstatus sebagai saksi. Tiga kali
Ketika statusnya sudah jadi tersangka, tim penyidik melayangkan
“Pada saat itu pun dia tidak datang dan tanpa ada keterangan yang jelas. Tapi beberapa pekan kemudian dia sempat memberi keterangan melalui
Baru pada tanggal 5 Maret 2012 dia memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam status tersangka. “Dan saat diperiksa hari ini (kemarin -red), dia langsung kita tahan,” katanya.
Sebelum dibawa ke Rutan Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, tersangka sempat menunaikan shalat Magrib dan makam malam di Gedung Kejati Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan sehat. (sup | serambi)