Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan bersama Dirjen Planologi, Ir. Bambang Soepijanto akhirnya menemukan pelanggaran di hutan gambut ra...
Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan bersama Dirjen Planologi, Ir. Bambang Soepijanto akhirnya menemukan pelanggaran di hutan gambut rawa tripa. Hal tersebut dikatakan Koordinator Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Halim saat dihubungi The Globe Journal, Minggu (06/5) siang tadi. “Menteri marah besar dengan karyawan perusahaan di sana ,” katanya.
Halim yang mendampingi MenteriKehutanan RI di lokasi rawa tripa mengakui bahwa Menteri Kehutanan RI , Zulkifli Hasan sempat marah dengan pihak perusahaan saat berdiskusi.
“Mana kayu-kayunya,” kata Menteri Kehutanan kepada pihak perusahaan yang bernama Hasan. “Mana izin Amdalnya untuk buat kanal-kanal ini,” kata Menteri lagi.
Spontan saja Hasan dari perusahaan mengaku izin-izinnya sedang dalam proses. Tak hanya MenteriKehutanan RI yang marah, Anggota MPR RI asal Aceh, Farhan Hamid ikut marah.
“Bagaimana ini izin tidak ada, tapi tetap bekerja, ini melanggar hukum,” kata Farhan sebagaimana dikutip Halim.
Halim menambahkan, Menteri Kehutanan bersama rombongan menuju lokasi pembukaan lahan PT. Kalista Alam dan lokasi sarang orangutan.
Di lokasi pembukaan lahan, Menteri Kehutanan melihat pembuatan kanal dan pembukaan lahan tanpa izin.Ada pihak Dishutbun Nagan Raya dan terjadi dialog antara Staff Dishutbun Nagan Raya, Menteri Kehutanan RI, Farhan Hamid dan Hasan dari pihak perusahaan.
Masih dikatakan Halim, setelah di lokasi pertama, Menteri Kehutanan menuju ke lokasi kedua yaitu sarang orangutan di Ujung Tanjung, Nagan Raya.
Disitu Menteri Kehutanan meminta agar Dishutbun Nagan Raya segera menyelesaikan masalah yang timbul di hutan gambut rawa tripa ini.
“Kementrian tidak bisa buat banyak, Pemkab Nagan Raya harus segera mencabut izin,” kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan sebagaimana yang kutip Koordinator YEL Nagan Raya, Halim.
Setelah makan siang di Ujung Tanjung, Menteri Kehutanan bersama rombongan berdiskusi dengan masyarakat yang sempat menggelar aksi penyelamatan rawa tripa. Ratusan masyarakat membentangkan spanduk-spanduk disepanjang jalan menyerukan penyelamatan hutan gambut rawa tripa dari kerusakan.(The Globe Journal)
Halim yang mendampingi Menteri
“Mana kayu-kayunya,” kata Menteri Kehutanan kepada pihak perusahaan yang bernama Hasan. “Mana izin Amdalnya untuk buat kanal-kanal ini,” kata Menteri lagi.
Spontan saja Hasan dari perusahaan mengaku izin-izinnya sedang dalam proses. Tak hanya Menteri
“Bagaimana ini izin tidak ada, tapi tetap bekerja, ini melanggar hukum,” kata Farhan sebagaimana dikutip Halim.
Halim menambahkan, Menteri Kehutanan bersama rombongan menuju lokasi pembukaan lahan PT. Kalista Alam dan lokasi sarang orangutan.
Di lokasi pembukaan lahan, Menteri Kehutanan melihat pembuatan kanal dan pembukaan lahan tanpa izin.
Masih dikatakan Halim, setelah di lokasi pertama, Menteri Kehutanan menuju ke lokasi kedua yaitu sarang orangutan di Ujung Tanjung, Nagan Raya.
Disitu Menteri Kehutanan meminta agar Dishutbun Nagan Raya segera menyelesaikan masalah yang timbul di hutan gambut rawa tripa ini.
“Kementrian tidak bisa buat banyak, Pemkab Nagan Raya harus segera mencabut izin,” kata Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan sebagaimana yang kutip Koordinator YEL Nagan Raya, Halim.
Setelah makan siang di Ujung Tanjung, Menteri Kehutanan bersama rombongan berdiskusi dengan masyarakat yang sempat menggelar aksi penyelamatan rawa tripa. Ratusan masyarakat membentangkan spanduk-spanduk disepanjang jalan menyerukan penyelamatan hutan gambut rawa tripa dari kerusakan.(The Globe Journal)
