HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menipu Via Facebook, Pria Lampung Ditangkap Polres Sabang

Polres Sabang, Jumat (27/4/2012) menangkap seorang pedagang kerupuk Deny Zulkarnain (27). Pria ini ditangkap dalam sebuah warun...

Polres Sabang, Jumat (27/4/2012) menangkap seorang pedagang kerupuk Deny Zulkarnain (27). Pria ini ditangkap dalam sebuah warung di kediamannya di  Kelurahan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus Lampung karena menipu dan memeras gadis warga Sabang via Facebook (FB).

Kapolres Sabang AKBP Chomariasih SH melalui Kasatreskrim Ipda Kristanto Situmeang, Selasa (1/5/2012) mengatakan, penangkapan berawal saat seorang gadis bernama Bunga (nama samaran) warga Sukajaya, Sabang membuat laporan ke Polres Sabang Selasa (24/4/2012).

Bunga mengaku ditipu selanjutnya diperas oleh Deny via FB. Awalnya kedua Facebooker ini berkenalan lewat dunia maya itu sejak Maret 2012. Keduanya makin akrab dan saling tukar nomor handphone. Deny Zulkarnain mengaku sebagai pegawai sebuah Lapas di Lampung. Ia membuat nama aslinya di FB, namun foto yang dipajang merupakan foto orang lain yang memakai seragam Lapas.

Setelah akrab, Deny mulai memeras Bunga dengan meminta sejumlah uang. Jika tidak, Deny mengancam membeberkan semua rahasia Bunga yang diceritakan di FB. Khawatir akan rasa malu, Bunga menurut saja. Ia mengirimkan uang bervariasi sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp 4,1 juta. Tak tahan terus diperas akhirnya Bunga melapor ke Polres Sabang.

Kamis (26/4/2012) tim Polres Sabang ke Lampung dan koordinasi dengan Polres Tanggamus. Tiba di Lampung, polisi mulai memasang jebakan. Deny yang masih menggunakan nomor HP lama sengaja diundang melalui rekan-rekannya ke sebuah kedai di Tanggamus, tersangka menurut saja. Karena belum tahu wajah tersangka, polisi melancarkan jurus ala film Hollywood, nomor tersangka ditelepon dan berbunyi di kantong Deny. Polisi segera meringkus tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Ia lalu dibawa ke Sabang Senin 30 April beserta barang bukti buku tabungan dan slip penarikan bang, dan HP. Dari kasus ini kita imbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu lewat FB atau jejaring sosial lainnya," kata Kasatreskrim Kristanto Situmeang.

Kini tersangka Deny mendekam di sel Polres Sabang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam kurungan 12 tahun dengan pasal 378, 369, dan 335 KUHP atas tuduhan penipuan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan. (gun | Serambi)