Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (14/5), memeriksa dua petinggi PT GSM Jakarta selaku distributor alat kesehatan ...
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (14/5),
memeriksa dua petinggi PT GSM Jakarta selaku distributor alat kesehatan
ke RSUD Aceh Tamiang. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
korupsi alkes RSUD Aceh Tamiang senilai Rp 8,8 miliar. Mereka yang di
ruang tertutup lain I Gedung Kejati Aceh kawasan Batoh, Banda Aceh
tersebut adalah Delfitra Eka Delfitra Eka Jaya (manager operasional)
dan Ir Sugeng Priyono (pimpinan cabang Medan).
“Kita tetap berharap mereka memberi keterangan yang sebenarnya sehingga membudahkan penyidik dalam mengusut kasus ini. Hasil pemeriksaan belum bisa saya jelaskan. Karena pemeriksaannya masih tahap awal,” ujar Kajati Aceh, Muhammad Yusni, kepada Serambi, kemarin.
Jelasnya, lanjut Kajati, pihaknya melakukan cross chek terhadap alat tersebut. “Bisa jadi hanya pengakuan tersangka saja mereka beli alkes itu dari PT GSM. Ternyata setelah diperiksa pihak PT GSM tidak pernah menjual alkes itu ke rekanan tersebut,” kata Muhammad Yusni.
Selain itu, tambahnya, tim jaksa penyidik kemarin juga memeriksa tiga tersangka lainnya yaitu, Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), Rasyidin Rasyidin SE (Direktur CV Fahyusma Sakti), Evi Mardi Piliang (rekanan/kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti). Tersangka didampingi tim penasehatan hukumnya dari Kantor Advokat Imran Mahfudi and Pathner, Zulfan SH.
“Kita tetap berharap mereka memberi keterangan yang sebenarnya sehingga membudahkan penyidik dalam mengusut kasus ini. Hasil pemeriksaan belum bisa saya jelaskan. Karena pemeriksaannya masih tahap awal,” ujar Kajati Aceh, Muhammad Yusni, kepada Serambi, kemarin.
Jelasnya, lanjut Kajati, pihaknya melakukan cross chek terhadap alat tersebut. “Bisa jadi hanya pengakuan tersangka saja mereka beli alkes itu dari PT GSM. Ternyata setelah diperiksa pihak PT GSM tidak pernah menjual alkes itu ke rekanan tersebut,” kata Muhammad Yusni.
Selain itu, tambahnya, tim jaksa penyidik kemarin juga memeriksa tiga tersangka lainnya yaitu, Drs Jamaluddin (mantan Kadiskes Aceh Tamiang), Rasyidin Rasyidin SE (Direktur CV Fahyusma Sakti), Evi Mardi Piliang (rekanan/kuasa Direktur CV Fahyusma Sakti). Tersangka didampingi tim penasehatan hukumnya dari Kantor Advokat Imran Mahfudi and Pathner, Zulfan SH.
Editor : Yeddi
Sumber : aceh.tribunews.com