Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, hari ini, Selasa (1/5) dijadwalkan melimpahkan dua berkas kasus korupsi Aceh Tamiang k...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, hari ini, Selasa
(1/5) dijadwalkan melimpahkan dua berkas kasus korupsi Aceh Tamiang ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Menurut informasi yang
diterima, kerugian negara dari kedua kasus yang dilimpahkan itu
mencapai Rp 980 juta. Rinciannya, penggelapan dana simpan pinjam PNPM tahun
2008-2010 dan penyimpangan pembayaran proyek swakelola jalan elak Seukrak-Lubok
Sidup yang bersumber dari dana hibah tahun 2010.
Kedua tersangka dalam kasus korupsi berbeda tersebut adalah Fakhrulrazi dan Asnawi. Keduanya sudah diboyong ke Banda Aceh dan dititipkan di LP Banda Aceh di kawasan Aceh Besar.
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH kepada Serambi di Banda Aceh menjelaskan, tersangka Fakhrulrazi merupakan bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang. Dia tersangkut kasus korupsi penyimpangan pembayaran proyek swakelola jalan elak Seukrak-Lubok Sidup, Kecamatan Seukrak, Aceh Tamiang.
Proyek yang dibangun dengan dana hibah 2010 senilai Rp 900 juta, belakangan pada saat pelaksanaan terjadi penyimpangan. Karena Fakhrulrazi tidak melakukan pembayaran kepada penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) proyek tersebut sebesar Rp 180 juta. Sedangkan tersangka Aswandi yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), terbukti telah melakukan penggelapan dana simpan pinjam kelompok masyarakat dari program tersebut mencapai Rp 800 juta. “Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2010. Nilai kerugian negara dalam kasus ini sesuai jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 800 juta,” kata M Basyar Rifai.(sup | Serambi)
Kedua tersangka dalam kasus korupsi berbeda tersebut adalah Fakhrulrazi dan Asnawi. Keduanya sudah diboyong ke Banda Aceh dan dititipkan di LP Banda Aceh di kawasan Aceh Besar.
Kajari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH kepada Serambi di Banda Aceh menjelaskan, tersangka Fakhrulrazi merupakan bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang. Dia tersangkut kasus korupsi penyimpangan pembayaran proyek swakelola jalan elak Seukrak-Lubok Sidup, Kecamatan Seukrak, Aceh Tamiang.
Proyek yang dibangun dengan dana hibah 2010 senilai Rp 900 juta, belakangan pada saat pelaksanaan terjadi penyimpangan. Karena Fakhrulrazi tidak melakukan pembayaran kepada penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) proyek tersebut sebesar Rp 180 juta. Sedangkan tersangka Aswandi yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), terbukti telah melakukan penggelapan dana simpan pinjam kelompok masyarakat dari program tersebut mencapai Rp 800 juta. “Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2010. Nilai kerugian negara dalam kasus ini sesuai jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 800 juta,” kata M Basyar Rifai.(sup | Serambi)