Sebanyak 183.844 jiwa warga Aceh Tamiang dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya pada pilkada bupati/wakil bupati yang akan ...
Sebanyak 183.844 jiwa warga Aceh Tamiang dinyatakan berhak
menggunakan hak pilihnya pada pilkada bupati/wakil bupati yang akan
dilaksanakan pada, Juni 2012. Sebanyak 92.101 orang di antaranya adalah
pemilih perempuan, selebihnya 91.743 orang pemilih laki-laki.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada Serambi Senin (30/4) mengatakan, jumlah pemilih itu telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang 2012, pada tanggal 25 April lalu.
Izudin menyatakan, DPT itu telah melalui proses verifikasi ulang, terutama belajar dari banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan pada pemilihan gubernur lalu. “Temuan di lapangan kita evaluasi agar lebih baik dari saat Pilgub kemarin,” kata dia.
Menurutnya, semua temuan di lapangan itu telah diperbaiki, termasuk memasukkan pemilih yang tidak masuk dalam DPT Pilgub lalu. Selain itu, pihak KIP juga telah memperbaiki nama pemilih ganda yang saat Pilgub mencapai ratusan orang. “Pemilih ganda terjadi karena pada saat pemecahan KK. Ketika anaknya berumah tangga tidak dikeluarkan dari KK.Ada
sekitar 500 pemilih ganda yang sudah kita keluarkan namanya dari DPT,” ungkap
Izuddin.(m. nasir | serambi)
Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada Serambi Senin (30/4) mengatakan, jumlah pemilih itu telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang 2012, pada tanggal 25 April lalu.
Izudin menyatakan, DPT itu telah melalui proses verifikasi ulang, terutama belajar dari banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan pada pemilihan gubernur lalu. “Temuan di lapangan kita evaluasi agar lebih baik dari saat Pilgub kemarin,” kata dia.
Menurutnya, semua temuan di lapangan itu telah diperbaiki, termasuk memasukkan pemilih yang tidak masuk dalam DPT Pilgub lalu. Selain itu, pihak KIP juga telah memperbaiki nama pemilih ganda yang saat Pilgub mencapai ratusan orang. “Pemilih ganda terjadi karena pada saat pemecahan KK. Ketika anaknya berumah tangga tidak dikeluarkan dari KK.