Kasus korupsi Proyek pembangunan pasar tradisional di Manyak Payed dengan anggaran Rp 974.639.000 yang dikerjakan PT Loeh Raya Perkasa (PT. ...

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Kualasimpang menetapkan dua orang terpidana masing-masing Zulkifli, S.Sos (44) dan Syafrizal selaku kuasa direktur PT. LRP. Namun, Salah seorang terpidana kasus korupsi Syafrizal, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh dan mendapatkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Vonis bebas yang diterima Syafrizal dalam pengajuan upaya hukum, banding ke Pengadilan Tinggi ini diakui Haikal, SH Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kualasimpang via seluler, Senin (28/5) kemarin membenarkan. “Vonis tersebut bukan vonis (putusan) akhir. Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI” sebutnya.
Terkait laporan pengaduan Zulkifli, S.Sos terpidana pada kasus yang sama, kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualasimpang setelah divonis setahun oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang. Haikal mengatakan laporan pengaduan saat ini dalam pendalaman kasus.
Sementara, Zulkifli mengatakan dari hasil laporan pengaduannya, di dalam BAP pemeriksaan terdahulu, adanya pengakuan Syafrizal yang telah melakukan pemalsuan penandatanganan dokumen bersama Drs. Ramli Kadis Perindagkop masa itu. “Sementara saya dikenakan terpidana korupsi, karena membuat progress pembayaran”, kata Zulkifli selaku PPTK Proyek Pasar Tradisional itu.
Lanjutnya, pada hal progress yang dibuatnya, berdasarkan laporan Ade Chandra selaku Konsultan Pengawas pada pembuatan Pasar Tradisional tersebut. Anehnya, Drs. Ramli dan Ade Chandra tidak dikenakan terpidana. “Masalah laporan pengaduan yang telah saya layangkan ke Kajari, kini telah ditindak lanjuti. Sudah ada beberapa orang yang dipanggil termasuk saya untuk diambil keterangan di Kejari. Kemungkinan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh”, tutup Zulkifli. | Rico Fahrizal