Muspida Aceh Tamiang, turun ke Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Sabtu (3/2) guna menyelesaikan sola sengketa lahan antara m...
Muspida Aceh Tamiang, turun ke Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Sabtu (3/2) guna menyelesaikan sola sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan PT Mustika Prima Lestari Indah (MPLI).
Dalam musyawarah tersebut disepakati delapan poin perjanjian bersama antara warga dengan pihak perusahaan dari 13 poin tuntutan warga. Perjanjian tersebut dari pihak masyarakat ditandatangani Datok Penghulu Desa Kaloy, Rabiansyah, dari tokoh masyarakat M Uria, Zulkifli dan Anwar Tepor. Dari pihak perusahaan yaitu, Joni Rusli dan Teguh Wijaya. Disaksikan Asisten Pemerintahan, Drs Anto Waris, Ketua DPRK Tamiang Ir Rusman, Wakil Ketua DPRK Nora Idah Nita, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol M Hasan, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi, Kejari Kuala Simpang, M Basyar SH, ketua Pengadilan Kualasimpang Agung SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Drs H M Ilyas Mustawa MA. Selain itu, juga hadir dalam pertemuan itu Camat Tamiang Hulu, Rafe,I SE, Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Masdiono, Danramil Kapten Muhammad AR, serta Ketua Forum Rakyat Aceh Tamiang (FRAT) Zulham.
Musyawarah tersebut dipandu, Asisten Pemerintahan, Drs Rianto Waris. Pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Tamiang, Ir Rusaman memberikan arahan kepada warga, bahwa sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan baik sehingga Muspida memanggil kedua belah pihak untuk bermusyawarah guna mendapatkan solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hal senada juga diungkapkan, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol Muhammad Hasan, menurutnya kesalahpahaman antara perusahaan dengan warga masih bisa duduk bersama.
Dandim juga mengingatkan warga, jangan sampai permaslahan antara perusahaan dan warga, jadi lahan bagi orang tak bertanggungjawab untuk memprovokasi masyarakat agar berbuat anarkis. “Kalau ada oknum yang memprovokasi masyarakat mengambil keuntungan dari situasi ini lapor polisi dan saya dan kami akan bertindak,” tegas Dandim .
Begitu juga arahan dari Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Drs Armia Fahmi tidak mengharapkan masalah konflik lahan di Desa Kaloy menimbulkan masalah lain yang mengganggu Pilkada yang akan di gelar bulan April. Situasi yang aman sangat mahal harganya dan harus dipelihara terus menerus. Katanya, walaupun berbeda pendapata tapi tujuan satu terciptanya ketentraman. “Mufakat yang kita lakukan untuk mengambil jalan terbaik dengan kepala dingin,”ujarnya.
Kemudian perwakilan masyarakat, M Uria dihadapan warga dan unsur Muspida membacakan 13 poin tuntutan warga. Pada saat Ketua DPRK Tamiang Ir Rusman menetukan poin mana saja yang disepakati, warga sempat menolak poin tersebut dimana lahan warga harus diganti rugi, sementara warga menginginkkan lahan tersebut tetap bisa digarap.
Situasi tersebut segera di antisipasi dimana perwakilan warga dan perusahaan duduk kembali bermusyawarah hingga akhirnya, seluruh lahan warga akan didata ulang sesuai kenyataan dilapangan untuk dimusyawarhkan kembali pada awal Mei. Musyawarah tersebut akhirnya menghasilkan delapan perjanjian bersama yang disepakati kedua belah pihak warga dan pihak perusahaan (Sumber : M. Nasir | Serambi Indonesia).
Dalam musyawarah tersebut disepakati delapan poin perjanjian bersama antara warga dengan pihak perusahaan dari 13 poin tuntutan warga. Perjanjian tersebut dari pihak masyarakat ditandatangani Datok Penghulu Desa Kaloy, Rabiansyah, dari tokoh masyarakat M Uria, Zulkifli dan Anwar Tepor. Dari pihak perusahaan yaitu, Joni Rusli dan Teguh Wijaya. Disaksikan Asisten Pemerintahan, Drs Anto Waris, Ketua DPRK Tamiang Ir Rusman, Wakil Ketua DPRK Nora Idah Nita, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol M Hasan, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi, Kejari Kuala Simpang, M Basyar SH, ketua Pengadilan Kualasimpang Agung SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Drs H M Ilyas Mustawa MA. Selain itu, juga hadir dalam pertemuan itu Camat Tamiang Hulu, Rafe,I SE, Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Masdiono, Danramil Kapten Muhammad AR, serta Ketua Forum Rakyat Aceh Tamiang (FRAT) Zulham.
Musyawarah tersebut dipandu, Asisten Pemerintahan, Drs Rianto Waris. Pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Tamiang, Ir Rusaman memberikan arahan kepada warga, bahwa sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan baik sehingga Muspida memanggil kedua belah pihak untuk bermusyawarah guna mendapatkan solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hal senada juga diungkapkan, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol Muhammad Hasan, menurutnya kesalahpahaman antara perusahaan dengan warga masih bisa duduk bersama.
Dandim juga mengingatkan warga, jangan sampai permaslahan antara perusahaan dan warga, jadi lahan bagi orang tak bertanggungjawab untuk memprovokasi masyarakat agar berbuat anarkis. “Kalau ada oknum yang memprovokasi masyarakat mengambil keuntungan dari situasi ini lapor polisi dan saya dan kami akan bertindak,” tegas Dandim .
Begitu juga arahan dari Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Drs Armia Fahmi tidak mengharapkan masalah konflik lahan di Desa Kaloy menimbulkan masalah lain yang mengganggu Pilkada yang akan di gelar bulan April. Situasi yang aman sangat mahal harganya dan harus dipelihara terus menerus. Katanya, walaupun berbeda pendapata tapi tujuan satu terciptanya ketentraman. “Mufakat yang kita lakukan untuk mengambil jalan terbaik dengan kepala dingin,”ujarnya.
Kemudian perwakilan masyarakat, M Uria dihadapan warga dan unsur Muspida membacakan 13 poin tuntutan warga. Pada saat Ketua DPRK Tamiang Ir Rusman menetukan poin mana saja yang disepakati, warga sempat menolak poin tersebut dimana lahan warga harus diganti rugi, sementara warga menginginkkan lahan tersebut tetap bisa digarap.
Situasi tersebut segera di antisipasi dimana perwakilan warga dan perusahaan duduk kembali bermusyawarah hingga akhirnya, seluruh lahan warga akan didata ulang sesuai kenyataan dilapangan untuk dimusyawarhkan kembali pada awal Mei. Musyawarah tersebut akhirnya menghasilkan delapan perjanjian bersama yang disepakati kedua belah pihak warga dan pihak perusahaan (Sumber : M. Nasir | Serambi Indonesia).