Ketua DPR Kabupaten Aceh Tamiang Ir. Rusman melantik dan mengambil sumpah secara resmi Sahlan dari Partai Bintang Reformasi sebagai Anggota...
Ketua DPR Kabupaten Aceh Tamiang Ir. Rusman melantik dan mengambil sumpah secara resmi Sahlan dari Partai Bintang Reformasi sebagai Anggota DPRK Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2009 – 2014 bertempat di Ruang Sidang Dewan setempat , Selasa (1/2) kemarin.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sahlan dari Partai Bintang Reformasi sudah rampung. Gubernur Aceh telah menyetujui dan menandatangani keputusan PAW tersebut yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 171.2/714/2011, tertanggal 26 Desember 2011.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman, didampingi Wakil Ketua Nora Idah Nita, dan H. Arman Muis. Yang dihadiri oleh Bupati Drs. H. Abdul Latief, Wakil Bupati, H. Awwaluddin, SH, S.Pn, MH, Dandim 0104/ATIM Letkol. Inf. M. Hasan, Kapolres AKBP. Drs. Armia Fahmi, Kejari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH, Ketua PN Kualasimpang Agung Suhendro, SH, MH, anggota DPRK Aceh Tamiang, dan Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) Aceh Tamiang.
Diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : 171.2/714/2011, tertanggal 26 Desember 2011, tentang pemberhentian Syafrizal Anwar, S.Sos dan pengangkatan Sahlan sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Khairul. Dilanjutkan pengangkatan sumpah dan janji oleh Ketua DPRK, Ir. Rusman.
PAW antara Syafrizal Anwar, S.Sos dan Sahlan berlangsung tanpa dihadiri oleh Syafrizal Anwar yang diduga disebut-sebut terlibat kasus dugaan tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Saluran Pembuangan Dusun Lubuk Batil Desa Tumpok Tengoh Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp. 343.689.735.22. (Rico. F / Foto: Rico. F).
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sahlan dari Partai Bintang Reformasi sudah rampung. Gubernur Aceh telah menyetujui dan menandatangani keputusan PAW tersebut yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 171.2/714/2011, tertanggal 26 Desember 2011.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman, didampingi Wakil Ketua Nora Idah Nita, dan H. Arman Muis. Yang dihadiri oleh Bupati Drs. H. Abdul Latief, Wakil Bupati, H. Awwaluddin, SH, S.Pn, MH, Dandim 0104/ATIM Letkol. Inf. M. Hasan, Kapolres AKBP. Drs. Armia Fahmi, Kejari Kualasimpang M. Basyar Rifai, SH, Ketua PN Kualasimpang Agung Suhendro, SH, MH, anggota DPRK Aceh Tamiang, dan Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) Aceh Tamiang.
Diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : 171.2/714/2011, tertanggal 26 Desember 2011, tentang pemberhentian Syafrizal Anwar, S.Sos dan pengangkatan Sahlan sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Khairul. Dilanjutkan pengangkatan sumpah dan janji oleh Ketua DPRK, Ir. Rusman.
PAW antara Syafrizal Anwar, S.Sos dan Sahlan berlangsung tanpa dihadiri oleh Syafrizal Anwar yang diduga disebut-sebut terlibat kasus dugaan tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Saluran Pembuangan Dusun Lubuk Batil Desa Tumpok Tengoh Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp. 343.689.735.22. (Rico. F / Foto: Rico. F).