HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Sekolah Yang Diduga Terencana

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Saharuddin warga Dusun Bahagia Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang bekerja...

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Saharuddin warga Dusun Bahagia Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang bekerja sebagai penjaga sekolah SD, selain itu juga berbisnis gadai sepeda motor, dilaksanakan, Selasa (7/2) kemarin. Semakin menguatkan adanya dugaan pembunuhan terencana.

Sejak awal, seminggu sebelumnya tersangka, Andi Wijaya (26), memang sudah merencanakan mengeksekusi korban karena silap (kalap-red) dengan sikap korban yang terus meminta agar dirinya melunasi pembayaran sepeda motor yang digadaikan korban kepada pelaku.

Adegan klimaks eksekusi yang muncul dalam proses reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam adegan ini, tersangka yang dibonceng dengan sepeda motor oleh korban, dari belakang menikam leher korban, kemudian keduanya terjatuh dan tersangka langsung bangkit serta menghujami pisau keseluruh tubuh korban mulai dari bagian sekitar perut dan punggung.

Selesai mengeksekusi korban senjata yang digunakan untuk membunuh korban dibersihkan dengan pakaian korban dan membuangnya tidak jauh dari sepeda motor korban. Selain adegan ini, Andi Wijaya juga memeragakan setidaknya 20 adegan lain dalam reka ulang pembunuhan terhadap temannya sendiri itu.

Proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Aceh Tamiang diperagakan oleh anggota Satuan Reskrim, melibatkan satu orang tersangka lainnya. Ini terkait pengakuan saksi yang mengetahui korban dijemput oleh tersangka lainnya itu. Teman tersangka, Dani turut dilibatkan dalam rekonstruksi yang disaksikan Kasi Pidum Kajari Erwin Nasution, SH.

Proses rekonstruksi yang berlangsung mulai 09.00 hingga 11.30 ini nyaris ricuh. Rekan sekaligus keluarga korban merasa tidak puas melihat adegan yang diperagakan tersangka. Hampir saja terjadi kerusuhan massal, beruntung aparat polisi dengan sigap mengantisipasi kemarahan keluarga dan rekan-rekan korban.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Imam Asfali, S.IK yang terjun langsung ke TKP mengatakan, “Kendati banyak memeragakan adegan proses pembunuhan hingga pasca pembunuhan, namun dalam rekonstruksi ini tidak ada fakta baru yang terungkap. Semua adegan yang diperagakan masih sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik selama ini,” ujarnya.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” katanya. Rico F