Aidil Fitria alias Aidil bin Nurdin, narapidana (Napi) kasus narkoba, Rabu (1/2) dini hari dikeluarkan oleh petugas LP diluar prosedur. Nam...
Aidil Fitria alias Aidil bin Nurdin, narapidana (Napi) kasus narkoba, Rabu (1/2) dini hari dikeluarkan oleh petugas LP diluar prosedur. Namun, belakangan Napi tersebut berhasil diseret kembali ke LP dan kini enam petugas LP tersebut menjalni pemeriksaan secara interen.
Kepala Lembaga Pemasyarakat (LP) Kualasimpang, Drs Nawawi Kamis (2/1) mengatakan, Napi Aidil Fitria dikeluarkan oleh petugas penjaga pintu gerbang, Yudi dan petugas piket Yusri.
Pada malam itu, Aidil tidak tidur di dalam sel karena sudah secara resmi dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan disamping kapasitas LP yang over penghuni. “Untuk menetapkan sebagai petugas pekerja kebersihan, ia sudah melewati persyaratan yang ditetapkan lembaga,”ujar Nawawi.
Aidil Fitri tersangkut kasus narkoba dengan hukuman empat tahun. Ia sudah menjalani hukuman 2,5 tahun dari 4 tahun total hukuman yang harus dijalaninya. Bahkan karena dinilai sudah layak yang bersangkutan juga diusulkan untuk pembebasan bersyarat (PB).
Namun, pada Rabu (1/2) pukul 00.20 WIB, Yudi yang menjaga pintu gerbang LP mengeluarkan terhukum kasus narkoba ini dari LP dan mengantarnya ke rumah Aidil di Desa Perdamaian. Namun saat itu, petugas Yudi tidak masuk ke rumah, melainkan menunggu di jalan. Setelah lama tak keluar rumah, Yudi menggedor rumahnya namun Aidil tak ada lagi di rumah.
Alasan Aidil minta pulang, untuk melihat anaknya yang sakit, namun tidak melalui prosedur apalagi tengah malam. “Kalau keluar LP ada prosedurnya, ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan, surat keuchik,”ujarnya, kalaupun mendadak sakit berat di rumah sakit, harus atas perintah resmi kepala LP dan yang bersangkutan dikawal pertugas.
Untuk menciduk kembali Napi tersebut, Plt KPLP Mudawali melakukan pendekatan dengan keluarga Aidil. Dan keluarganya membantu penuh petugas. Setelah keluarga mengetahui titik persembunyian Aidil di hutan Desa Kota Lintang. “Aidil ditangkap kembali setelah dibantu pihak keluarganya, saat Aidil sembuni di hutan desa,”ujar Nawawi, seraya menegaskan karena tanpa prosedur yang bersangkutan tidak diusulkan lagi pembebasan bersyarat.
Diosebutkan, berkaitan dengan hal itu, ada enam petugas LP yang diperiksa secara interen, yaitu Muktar (Komandan jaga), Yudi Fitrian, (Wadanru), Reza Dwiyanto, Rudi Syahputra, Malkanuddin Harahap dan Yusri (Petugas piket). Setelah proses BAP selesai, kata Nawawi pihaknya mengusulkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham untuk diambil tindakan. (M. Nasir-SI).
Kepala Lembaga Pemasyarakat (LP) Kualasimpang, Drs Nawawi Kamis (2/1) mengatakan, Napi Aidil Fitria dikeluarkan oleh petugas penjaga pintu gerbang, Yudi dan petugas piket Yusri.
Pada malam itu, Aidil tidak tidur di dalam sel karena sudah secara resmi dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan disamping kapasitas LP yang over penghuni. “Untuk menetapkan sebagai petugas pekerja kebersihan, ia sudah melewati persyaratan yang ditetapkan lembaga,”ujar Nawawi.
Aidil Fitri tersangkut kasus narkoba dengan hukuman empat tahun. Ia sudah menjalani hukuman 2,5 tahun dari 4 tahun total hukuman yang harus dijalaninya. Bahkan karena dinilai sudah layak yang bersangkutan juga diusulkan untuk pembebasan bersyarat (PB).
Namun, pada Rabu (1/2) pukul 00.20 WIB, Yudi yang menjaga pintu gerbang LP mengeluarkan terhukum kasus narkoba ini dari LP dan mengantarnya ke rumah Aidil di Desa Perdamaian. Namun saat itu, petugas Yudi tidak masuk ke rumah, melainkan menunggu di jalan. Setelah lama tak keluar rumah, Yudi menggedor rumahnya namun Aidil tak ada lagi di rumah.
Alasan Aidil minta pulang, untuk melihat anaknya yang sakit, namun tidak melalui prosedur apalagi tengah malam. “Kalau keluar LP ada prosedurnya, ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan, surat keuchik,”ujarnya, kalaupun mendadak sakit berat di rumah sakit, harus atas perintah resmi kepala LP dan yang bersangkutan dikawal pertugas.
Untuk menciduk kembali Napi tersebut, Plt KPLP Mudawali melakukan pendekatan dengan keluarga Aidil. Dan keluarganya membantu penuh petugas. Setelah keluarga mengetahui titik persembunyian Aidil di hutan Desa Kota Lintang. “Aidil ditangkap kembali setelah dibantu pihak keluarganya, saat Aidil sembuni di hutan desa,”ujar Nawawi, seraya menegaskan karena tanpa prosedur yang bersangkutan tidak diusulkan lagi pembebasan bersyarat.
Diosebutkan, berkaitan dengan hal itu, ada enam petugas LP yang diperiksa secara interen, yaitu Muktar (Komandan jaga), Yudi Fitrian, (Wadanru), Reza Dwiyanto, Rudi Syahputra, Malkanuddin Harahap dan Yusri (Petugas piket). Setelah proses BAP selesai, kata Nawawi pihaknya mengusulkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham untuk diambil tindakan. (M. Nasir-SI).