Polres Aceh Tamiang akan membongkar dugaan markup pembelian lahan Politeknik Aceh Tamiang seluas 22,2 hekt...
Polres Aceh Tamiang akan membongkar dugaan markup pembelian lahan Politeknik Aceh Tamiang seluas 22,2 hektare di Desa Sapta Marga, Kecamatan Tulang Cut, tahun 2010 senilai 31,5 miliar. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi Jumat (21/10) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan harga dalam pembelian lahan Politeknik. “Kami sudah minta keterangan para pihak terkait pembelian lahan Politeknik ini,” ujarnya.
Keterangan yang dimintai berupa harga tanah yang dibeli sesuai dengan NJOP, harga yang ditetapkan pemerintah daerah, namun dari keterangan awal saksi, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan ada atau tidaknya markup pembelian tanah tersebut.
Sebelumnya, aroma indikasi adanya dugaan markup ini ditanggapi Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (Mata), Alfian yang mendesak BPK melakukan audit khusus terhadap pembebasan lahan seluas 22,2 Hektare (Ha) di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang seharga Rp 31,5 miliar. Karena dinilai lahnnya terlalu mahal dari NJOP. “BPK juga harus mengaudit status lahan yang pindah tangan karena disinyalir dilakukan secara ilegal. Audit ini penting dilakukan karena diduga banyak aktor intelektual yang terlibat didalamnya. Disisi lain bagian penyelamatan dana Otsus Aceh tahun 2010,” ujar Alfian ketika itu.
Lahan perkebunan yang berstatus tanah negara di Desa Satpta Jaya dan Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kini beralih menjadi milik pribadi salah satu keluarga pengusaha di Aceh Tamiang dan bersertifikat dari BPN tahun 2007. Luasnya sekitar 22,2 hektare. Lahan tersebut persis letaknya di samping Batalyon Infanteri (Yonif) 111/KB Tualang Cut, Aceh Tamiang. (M. Nasir/SI).
Keterangan yang dimintai berupa harga tanah yang dibeli sesuai dengan NJOP, harga yang ditetapkan pemerintah daerah, namun dari keterangan awal saksi, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan ada atau tidaknya markup pembelian tanah tersebut.
Sebelumnya, aroma indikasi adanya dugaan markup ini ditanggapi Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (Mata), Alfian yang mendesak BPK melakukan audit khusus terhadap pembebasan lahan seluas 22,2 Hektare (Ha) di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang seharga Rp 31,5 miliar. Karena dinilai lahnnya terlalu mahal dari NJOP. “BPK juga harus mengaudit status lahan yang pindah tangan karena disinyalir dilakukan secara ilegal. Audit ini penting dilakukan karena diduga banyak aktor intelektual yang terlibat didalamnya. Disisi lain bagian penyelamatan dana Otsus Aceh tahun 2010,” ujar Alfian ketika itu.
Lahan perkebunan yang berstatus tanah negara di Desa Satpta Jaya dan Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kini beralih menjadi milik pribadi salah satu keluarga pengusaha di Aceh Tamiang dan bersertifikat dari BPN tahun 2007. Luasnya sekitar 22,2 hektare. Lahan tersebut persis letaknya di samping Batalyon Infanteri (Yonif) 111/KB Tualang Cut, Aceh Tamiang. (M. Nasir/SI).