HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Tamiang Masih Memburu Pemilik Gula Ilegal

Polres Aceh Tamiang berkoordinasi Polres Langsa akan memburu tersangka pemilik gula pasir ilegal, menyusul penangkapan barang bukti oleh P...

Polres Aceh Tamiang berkoordinasi Polres Langsa akan memburu tersangka pemilik gula pasir ilegal, menyusul penangkapan barang bukti oleh Polisi, dua bulan lalu.

Meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik Polres Aceh Tamiang,  terkait kasus gula pasir ilegal itu antara lain Kepala Bea Cukai Langsa, Amri, sopir truk yang saat itu mengangkut gula illegal dari pelabuhan Langsa ke Kota Kuala Simpang, Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, Azwan, Abdul Samad alias Somad pemilik CV Aceh Indonesia Makmur (CV AIM) yang diduga pemilik gula ilegal di Mapolres Aceh Tamiang.

Dalam pemeriksaan, Amri (Kepala Bea Cukai), sudah mengakui gula tersebut berasal dari kapal MP Uranus yang masuk melalui Pelabuhan Kuala Langsa pada Agustus lalu.

Namun Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi kepada Serambinews.com, Jumat (21/10), mengatakan pihaknya harus dapat menangkat pemilik gula ilegal tersebut yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Pihaknya akan berkordinasi dengan Polres Langsa  karena gula ilegal dilansir dari Kota Langsa.  Armia juga membantah  jika penanganan kasus tersebut sangat lambat.

Namun, kata Kapolres, pihaknya juga akan meminta keterangan Niti dan Ucok yang keduanya sebagai kerani (sekretaris)  Somad di Pelabuhan Kuala Langsa.

Polres AcehTamiang berhasil menangkap truk  Fuso B 9210 XA yang berisi gula pasir sebanyak 25 ton gula  ilegal. Gula yang dilansir dari pelabuhan Kota Langsa itu kemudian diketahui tidak dilengkapi administrasi dan dinyatakan ilegal. Barang bukti tersebut, saat ini diamankan di gudang Satlantas Polres Aceh Tamiang. Polres Aceh Tamiang berkoordinasi Polres Langsa akan memburu tersangka pemilik gula pasir ilegal, menyusul penangkapan barang bukti oleh Polisi, dua bulan lalu.

Meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik Polres Aceh Tamiang,  terkait kasus gula pasir ilegal itu antara lain Kepala Bea Cukai Langsa, Amri, sopir truk yang saat itu mengangkut gula illegal dari pelabuhan Langsa ke Kota Kuala Simpang, Syahbandar Pelabuhan Kuala Langsa, Azwan, Abdul Samad alias Somad pemilik CV Aceh Indonesia Makmur (CV AIM) yang diduga pemilik gula ilegal di Mapolres Aceh Tamiang.

Dalam pemeriksaan, Amri (Kepala Bea Cukai), sudah mengakui gula tersebut berasal dari kapal MP Uranus yang masuk melalui Pelabuhan Kuala Langsa pada Agustus lalu.

Namun Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, Jumat (21/10), mengatakan pihaknya harus dapat menangkat pemilik gula ilegal tersebut yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Pihaknya akan berkordinasi dengan Polres Langsa  karena gula ilegal dilansir dari Kota Langsa.  Armia juga membantah  jika penanganan kasus tersebut sangat lambat.

Namun, kata Kapolres, pihaknya juga akan meminta keterangan Niti dan Ucok yang keduanya sebagai kerani (sekretaris)  Somad di Pelabuhan Kuala Langsa.

Polres AcehTamiang berhasil menangkap truk  Fuso B 9210 XA yang berisi gula pasir sebanyak 25 ton gula  ilegal. Gula yang dilansir dari pelabuhan Kota Langsa itu kemudian diketahui tidak dilengkapi administrasi dan dinyatakan ilegal. Barang bukti tersebut, saat ini diamankan di gudang Satlantas Polres Aceh Tamiang. (M. Nasir/SI).