Foto | Rico F Sebuah warung kopi di pinggir Jalan lintas dua jalur, tepatnya didepan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, saban hari ramai pe...
![]() |
Foto | Rico F |
Sebuah warung kopi di pinggir Jalan lintas dua jalur, tepatnya didepan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, saban hari ramai pengunjung. Lebih kurang lima belas orang berseragam pegawai negeri sipil ikut berada di situ. Kopi dan kue baru habis disantap oleh lima belas abdi negara tersebut.
Siang itu, Senin (26/9), tepatnya jam 11.00 Wib, lima belas orang pegawai negeri sipil (PNS) ini menikmati minum kopi. Jatah waktu istirahat PNS umumnya berlaku pukul 12.30 - 13.30, Jarum jam yang menunjukkan pukul 11.30. Lima belas PNS ini masih asyik ngobrol di warung kopi tersebut disaat jam dinas.
Saat dihampiri sambil diminta komentar disiplin kerja PNS, dua abdi negara buru-buru pamit. "Maaf Pak, kami masih ada kerjaan di kantor," ujar salah satu PNS tersebut. Cerita itu merupakan salah satu potret kesibukan PNS saat jam kerja. "Itu kan hanya salah satu kasus. Banyak kasus semacam itu yang masih sering terlihat. PNS yang berkeliaran saat jam kerja seakan sudah menjadi hal lumrah karena mengabaikan kedisiplinan kerja," ujar Ketua PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia ) Aceh Tamiang Drs. M. Nurdin Hamid, M.Sc dengan nada kecewa.
Berkeliaran
Menurutnya, adanya PNS berkeliaran di berbagai fasilitas publik sudah dianggap barang biasa. Mereka ini dinilai menyalahgunakan waktu istirahat saat jam kerja. " Ada yang makan di kantin kantor, ada yang pulang ke rumah, ada pula yang ngobrol di warung kopi," ujarnya.
Adanya aturan jam istirahat di lingkungan PNS, menurut Ayah Nurdin, merupakan salah satu faktor yang mengganggu kinerja pelayanan birokrasi. Waktu istirahat sejam tak diketahui semua warga. Warga yang tidak tahu jam istirahat PNS biasanya kecele ketika mengetahui pukul 12.30-13.30 tidak ada pelayanan di instansi pemerintah yang didatanginya.
"Aturan jam istirahat semacam itu tidak efektif guna mendongkrak citra dan kualitas kinerja pelayanan. Ini beda dengan karyawan swasta. manajemen swasta menghilangkan budaya jam istirahat semacam itu. Mereka menggunakan pengaturan secara shift bagi semua karyawan. Jadi pelayanan kepada customer mereka tetap jalan," ujarnya.
Adanya oknum PNS yang menyalahgunakan jam istirahat selama hari kerjanya dikritik tajam Sekretaris Daerah Aceh Tamiang H. Saiful Bahri, SH. Menurut Saiful, selama ini dirinya telah berusaha keras meningkatkan disiplin PNS, terutama di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang. "Saya sudah tau arah permasalahan ini, tetapi apakah saya mampu untuk terus memantau indisipliner Abdi Negara tersebut, kalau tidak didampingi oleh Insan Pers. Inilah sebenarnya yang saya harapkan kritikan positif dari rekan-rekan pers, katanya.
“Selama ini program kerja saya menyangkut kedisiplinan PNS yang mengabaikan himbauan Pemkab Aceh Tamiang, tidak ada yang mendukung dari instansi yang terkait menyangkut tentang penerapan kedisiplinan PNS di Aceh Tamiang. Hal ini seharusnya menjadi tugas Satpol PP yang tupoksinya menerapkan kedisiplinan Abdi Negara yang berkeliaran disaat jam kerja" ujarnya di ruang kerja Sekdakab.
Adanya PNS yang masih gemar berkeliaran semasa jam kerja dinilai Sekda Saiful Bahri tidak bisa dibiarkan begitu saja. "PNS yang ketahuan berkeliaran tindak tegas," tandasnya. (Sumber : Rico F).