Ilustrasi | Google Ironis, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke kas negara, untuk digunakan demi kepentingan rakyat, ma...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Ironis, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke kas negara, untuk digunakan demi kepentingan rakyat, malah dijadikan koperasi simpan pinjam bagi kalangan pejabat tinggi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Belum selesai kasus korupsi Alkes yang merugikan Negara mencapai miliaran rupiah, kini terbongkar lagi kasus penyelewengan uang negara dari sektor pajak (PPh dan PPn).
Dugaan penyalahgunaan uang negara itu, berdasarkan dana yang dipungut dari proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2010, yang dibenamkan dalam rekening pribadi Oknum bendaharawan instansi tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media harian terbitan Medan, jika dibiarkan, mungkin bau busuk kasus ini tidak tercium masyarakat Bumi Muda Sedia.
Informasi diperoleh menyebutkan, dana pajak tersebut seharusnya disetorkan ke negara, namun diduga dipinjamkan kepada mantan Camat Manyak Payed Bustamam SE sebesar Rp 150 juta.
Yang lebih gilanya lagi, Sekda Aceh Tamiang H. Syaiful Bahri SH, juga disebut-sebut ikut meminjam uang pajak dari proyek BPBD tersebut senilai Rp 100 juta kepada bendaharawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Fahrul.
Dibagi-bagi
Berdasarkan penulusuran dan data diperoleh media, diduga ada Rp 180 juta dana dari proyek BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, yang dibagi-bagikan kepada pejabat penting didaerah tersebut. Diantaranya Bupati Aceh Tamiang menerima Rp 50 juta, Sekda menerima Rp 40 juta.
Pusat Rp 30 juta, pelaksana mantan Ka.BPBD Rp 10 juta, Pelaksana Ka.BPBD yang sekarang menerima Rp 15 juta, PPK Rp 15 juta, dan bendaharawan Rp 10 juta. Hal ini dibuktikan dengan dokumen yang dilampirkan media tersebut pada terbitan (9/9) lalu.
Berdasarkan informasi dikumpulkan Harian Orbit, PPK dan Bendaharawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kualasimpang, terkait pengendapan dana PPn dan PPh dari pungutan proyek BPBD yang sekarang sudah disetorkan Bendaharawan BPBD Atam ke Bank BNI.
Terkait dengan itu, warga Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang mengharapkan kepada penegak hukum diwilayah Bumi Muda Sedia, agar tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan bagi-bagi uang dari proyek BPBD atam, yang disinyalir pejabat tinggi di negeri kelapa sawit ini, ikut menyicipinya.
Kasus tersebut diusut tuntas bila perlu tangkap dan penjarakan maling berdasi tersebut, ungkapnya dengan geram ketika membaca berita dari media harian terbitan medan, Sabtu lalu.(Sumber : Harian Orbit).
