Ilustrasi | Google Serapan dari sektor pajak merupakan pemasukan paling besar bagi pemerintah. Sekitar 70 persen pendapatan negara bergel...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Serapan dari sektor pajak merupakan pemasukan paling besar bagi pemerintah. Sekitar 70 persen pendapatan negara bergelut di pajak. Hanya saja, peluang korupsi pun lebih menggiurkan pajak. Seperti halnya penyelewengan pajak PPn, PPh dan sebagainya.
Bahkan tak jarang rekanan proyek melegalkan segala cara demi menutupi pajaknya. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mencatut nama pejabat atau orang penting di daerah tersebut. Dugaan mencatut nama pejabat daerah ini pun sempat bergulir di Kabupaten Aceh Tamiang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 99 proyek ‘raib’ dari PPn dan PPh di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang. Malah disinyalir aksi melegalkan penyelewengan pajak 99 proyek di Aceh Tamiang ini turut dimotori Bendaraha BPBD, Fahrul Razi.
Menanggapi maraknya penyewengan pajak PPn dan PPh di Bumi Muda Sedia, Bupati Aceh Tamiang Drs Abdul Latief, langsung banting ‘stir’. Kata Abdul Latief di kediamannya, Sabtu (10/9), dirinya tidak ada menerima dan meminta kepada Bendahara BPBD tersebut,dalam hal pemakaian uang pajak dari rekanan. Dengan tegas pula dikatakan Abdul Latief, siapapun oknum yang memakai uang pajak harus ditindak sesuai hukum. “Bagi oknum yang memakai uang pajak tersebut agar ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia,” imbuhnya.
Dia juga meminta aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan menindaklanjuti oknum pejabat Pemkab Aceh Tamiang yang dengan sengaja menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. “Ini sama saja menghambat roda pembangunan daerah,” singkatnya lagi.
Penulusuran dibalik kasus ini terindikasi keterlibatan pejabat kakap yang punya power dan kebal hukum. Oknum tersebut dengan nekatnya memakai pajak tersebut secara berjemaah. Tindakan yang dilakukan oknum pejabat di Aceh Tamiang yang dengan sengaja menggunakan pajak negara telah melanggar maka Peraturan Kepmendagri No 13 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas kasus dugaan pemakaian pajak negara PPn dan PPh 99 proyek di BPBD, sang Bendaraha Fahrul Razi telah diperiksa pihak Kejari. Dan hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Mohamad Basyar Rifai, SH.
Sejuah ini pihak Kejari Kuala Simpang masih pada tahap pemeriksaan saksi dan mengumpulkan data.
Informasi diperoleh, kasus yang melibatkan Bendahara BPPD Fahrul Razi berawal dari adanya bantuan hibah dari BNPB Pusat senilai Rp 5,2 miliar dengan membangun 99 paket proyek dalam bentuk pada 2010 lalu. Parahnya lagi, proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Namun pajak dari 99 paket itu pada saat ini baru disetor sebahagian dan sisanya masih di rekening milik sang Bendahara BPBD. (Sumber : BongkarNews).
