Ilustrasi | Google
Di bulan Ramadhan ini, Dinas Syariat Islam, Satpol PP Dan WH, MPU dan Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang serta intansi terkait diminta segera turun ke lapangan untuk menertibkan pedagang makanan basah di siang hari.

Meski Kabupaten Aceh Tamiang berpenduduk mayoritas muslim, namun masih juga ada yang tidak menghormati sesama umat muslim lainnya yang sedang mengerjakan ibadah puasa. Bentuk ketidak hormatan tersebut ditunjukkan dengan menjual makanan basah ditempat umum, seperti mie dan berbagai bentuk penganan janis kue.

Pantauan wartawan, di tengah-tengah keramaian publik seperti di pajak pagi Kota Kualasimpang pedagang makanan basah tersebut dengan bebas menggelar dagangannya tanpa ada hambatan dari intansi terkait. Anehnya, meski suasananya masih pagi hari, namun pedagang kue tersebut ramai dikerumuni pembeli yang rata rata terdiri dari kaum ibu.

Aktifitas yang dilakukan sang pedagang yang menggelar dagangan kuenya sejak pagi hari itu, dianggap telah meremehkan imbauan pelarangan berjualan makanan basah di waktu yang telah ditentukan dari pihak terkait yang selalu diumumkan di setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Bahkan, seharusnya para pedagang itu juga harus memiliki rasa hormat dan rasa malu kepada orang yang mengerjakan ibadah puasa, sehingga tidak menggelar dagangannya sejak pagi hari. Masyarakat umum juga tidak akan pernah melarang orang yang mencari nafkah.  namun alangkah baiknya jika hal itu dilakukan seperti layaknya pedagan lainnya yang menggelar dagangannya pada sore hari, yakni mulai pukul 15.30 wib atau pukul 16.00 sore.
Sumber : Suparmin