HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kapolres Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Back-Up SPBU Nakal

Foto | Rico F Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang terletak di jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Seumadam Kecamatan K...


Foto | Rico F
Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang terletak di jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, jelas-jelas melanggar aturan yang ditetapkan PT. Pertamina. Ironisnya, pengusaha SPBU tersebut menggunakan jasa oknum polisi untuk melancarkan usahanya.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan PT. Pertamina tanggal 31 mei 2011, melarang SPBU melayani pembelian menggunakan jerigen atau dalam bentuk apapun. SPBU bernomor registrasi pertamina 14.244.475 juga disinyalir menjual BBM Subsidi kepada perusahaan dengan melayani pembelian menggunakan jerigen secara besar-besaran. Hal ini terbukti dari investigasi beberapa wartawan dari berbagai Media minggu lalu.

Dalam investigasi tersebut para pemburu berita mendapati mobil angkutan L300 bernomor Polisi BK 9259 LP dan mobil pick-Up BL 8109 U, yang didalam kendaraan itu dipenuhi belasan jerigen. Ternyata perbuatan ini sudah sering dilakukan sehingga stock BBM di Pom Bensin tersebut sering habis. Seperti yang terjadi pada hari rabu (10/8) sekitar jam 19.00, akibatnya banyak masyarakat dan pengendara sepeda motor yang mengeluh saat itu.

Hal ini merupakan salah satu penyebab kelangkaan BBM di pasaran, jika pun ada BBM di eceran dengan harga yang bervariasi, dari harga 7000/liter sampai dengan 8000/liternya. Tindakan yang dilakukan SPBU ini, jelas-jelas merugikan masyarakat terutama pengguna kendaraan roda dua, yang terpaksa membeli BBM di eceran dengan harga tinggi.

Terjadinya variasi harga dieceran ternyata disebabkan setiap pembelian jerigen ukuran 33 liter dikenakan biaya pengisian oleh petugas lapangan SPBU tersebut, per jerigennya berkisar Rp. 2000 s/d Rp.3000/jerigen, ungkap salah seorang pengecer yang antri untuk mendapatkan BBM ketika itu.

Lain halnya dengan Sapron (Pengecer BBM), ketika dikonfirmasi di lokasi, pihaknya mengaku tidak dikenakan biaya pengisian per jerigennya, akan tetapi setiap pembelian dua jerigen yang nominalnya Rp. 295,000 namun dia harus membayar Rp. 300,000,-. Inikan sama artinya uang sisanya untuk jerih payah petugas pengisian BBM di SPBU tersebut.

Diduga keuntungan yang diraih para petugas lapangan di SPBU Seumadam pada saat mengisi BBM yang dibeli pengecer dengan menggunakan jerigen diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah bahkan Jutaan rupiah selama stock BBM masih tersedia. Kejadian ini membuat pemilik SPBU tidak perlu lagi untuk membayar gaji lembur karyawannya (petugas SPBU lapangan).

Hasil investigasi di lapangan, menemukan salah seorang pembeli memiliki 26 jerigen, sehingga pembeli lainnya mulai resah, hal ini membuat pihak kepolisian turun tangan. Namun sangat disayangkan ketika SPBU itu dipantau dari dekat, oknum polisi tersebut mengatakan “ Pikir-pikir dulu Boss kalau mau diekspos dikoran”. ucapan oknum polisi tersebut sangat tidak pantas, karena dinilai telah mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ditempat terpisah, Ketua Persaudaraan Wartawan Aceh Tamiang (PEWARTA), Saiful Alam, SE ketika dikonfirmasi Via Seluler, menyesalkan sikap Oknum Polisi tersebut yang mencoba menghambat kinerja para “ Kuli Tinta”. Sesuai UU pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, menghambat tugas pers dapat dituntut 2 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah, pasal 18 ayat 2 UU pers tahun 1999, tegas Saiful Alam.

Oleh sebab itu, Ketua PEWARTA meminta Kapolres Aceh Tamiang, untuk dapat menyikapi dengan serius tindakan Oknum polisi yang coba-coba untuk memback-up SPBU nakal tersebut, Saiful juga menghimbau  PT. PERTAMINA agar segera menindak tegas  SPBU Seumadam yang dengan sengaja telah mengangkangi surat edaran yang diterbitkan pada Akhir Mei lalu, ungkap Saiful sebelum menutup telponnya.

Sumber : Rico F